PERATURAN URUSAN DINAS
DALAM
DAN PROSEDUR TATACARA
PELAKSANAAN KEGIATAN SATMENWA PASOPATI UNY
TAHUN 2012
BAB I
UMUM
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas dorongan
keinginan yang luhur serta penuh dengan rasa tanggung jawab, guna mewujudkan
suatu tatanan kehidupan bermasyarakat di lingkungan posko yang aman, tertib,
bersih, sehat, nyaman, damai, dan harmonis, serta diwarnai dengan semangat
demokrasi dan reformasi, maka Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) dibuat atas
dasar musyawarah mufakat dari semua unsur yang terlibat dalam kelangsungan
organisasi Resimen Mahasiswa Mahakarta Satmenwa Pasopati UNY, yang kemudian
sepakat dijadikan sebagai pedoman untuk dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari dalam memberi arah dan batasan tingkah laku anggota Resimen dan
kedisiplinan tanpa melupakan fungsi dan kewajiban sebagai mahasiswa.
PUDD ini dibuat kembali untuk meninjau pelaksanaan PUDD
periode sebelumnya. Dalam pelaksanaan PUDD selama satu periode, sebagai manusia
biasa tentunya banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan secara sengaja
ataupun tidak disengaja, hal ini tentunya disebabkan karena kurang sadarnya
tentang pentingnya PUDD. Selain itu karena adanya rasa sungkan untuk saling
mengingatkan dan menegur antar sesama Anggota, Staf, dan Kepala Urusan sehingga
pelaksanan PUDD periode sebelumnya tidak dilaksanakan secara optimal.
Oleh karena itu PUDD ini
dirumuskan kembali berdasarkan acuan PUDD sebelumnya dengan beberapa penambahan
dan pengurangan dengan maksud agar PUDD ini dapat dilaksanakan secara luwes dan
optimal demi kelangsungan Satmenwa Pasopati UNY.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
PUDD ini dibuat untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dan
ketertiban anggota agar tertib dalam berorganisasi dan bertingkah laku.
Pasal 2
1. Setiap
anggota wajib mengetahui, mentaati, dan melaksanakan semua peraturan dan
petunjuk yang berlaku.
2. Sesuai
dengan keperluan, maka selain PUDD dapat dikeluarkan peraturan secara
lisan/tertulis yang disetujui dalam Rapat Pimpinan, yang harus diketahui,
ditaati dan dilaksanakan oleh semua anggota.
BAB III
ANGGOTA, ALUMNI, DAN ATASAN
Pasal 3
1. Anggota
Satmenwa Pasopati UNY adalah mahasiswa UNY yang telah mengikuti Latihan
Pemantapan Vira Cakti dan belum lulus dalam perkuliahan.
2. Anggota
Satmenwa Pasopati yang tidak memenuhi syarat keaktifan tidak berhak atas semua
sertifikat dan piagam yang diperoleh selama menjadi anggota dan diwajibkan
mengganti biaya selama mengikuti pendidikan resimen mahasiswa.
Pasal 4
Alumni
Satmenwa Pasopati UNY adalah Anggota Satmenwa Pasopati UNY yang sudah lulus
dalam perkuliahan dan atau telah melaksanakan purna yudha.
Pasal 5
Yang
menjadi atasan setiap Anggota Satmenwa Pasopati UNY adalah :
1.
Komandan Resimen Mahasiswa Mahakarta sebagai atasan
langsung.
2. Rektor
UNY sebagai atasan langsung.
3. Komandan
Satmenwa Pasopati UNY sebagai atasan langsung.
4.
Wakil Rektor III UNY sebagai atasan tidak langsung.
5.
Pembina Menwa UNY sebagai atasan tidak langsung.
6.
Dekan, dan Wakil Dekan III, di fakultas sebagai atasan
tidak langsung.
BAB IV
TINGKAH LAKU ANGGOTA
Pasal 6
1. Penghormatan.
Setiap anggota yang jabatan/Yudha yang lebih rendah dan
atau lebih muda diwajibkan memberikan penghormatan secara PPM kepada anggota
yang jabatan/Yudha yang lebih tinggi dan atau lebih tua, baik waktu dinas
ataupun tidak dinas (di dalam ksatrian).
2. Panggilan
untuk senior, unsur pimpinan, dan unsur staf adalah sama yaitu dengan sebutan
Bapak atau Ibu, atau senior atau dengan
memanggil jabatannya. Sedangkan untuk anggota dengan sebutan anggota atau
dipanggil namanya.
3.
Sikap Anggota
Sikap Anggota Satmenwa Pasopati UNY, harus sopan, tegas,
dan bermoto “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri
Handayani” serta menggalang persatuan dan kerja sama yang baik dengan
masyarakat disekitarnya.
4. Setiap
Anggota Dilarang
a) Menyia-nyiakan nama Tuhan, memaki, dan mengeluarkan
kata-kata yang tidak pantas.
b) Berjalan sambil bergurau yang berlebihan, bersiul, tangan
disaku, bergandengan tangan, berangkulan pada waktu dinas dan atau berpakaian
dinas.
c) Melakukan hal-hal yang tidak benar yang dapat menurunkan
martabat dan kehormatan serta nama baik Bangsa dan Negara, Universitas, Korps
Resimen Mahasiswa, dan pribadi.
d) Membocorkan
rahasia Kedinasan, Negara, dan Universitas.
e) Berbicara tidak sopan dan menggoda orang yang lewat di
sekitar Posko atau Ksatrian.
f) Bersikap
over acting/berlebihan.
g) Berambut
gondrong dan berjenggot.
h) Berbuat semena-mena dan mengganggu ketertiban serta
kepentingan umum.
i) Menyalahgunakan ruangan dan fasilitas yang ada termasuk
barang inventaris satuan untuk kepentingan pribadi.
j) Menyalahgunakan
seragam dan atau atribut Resimen
Mahasiswa.
k) Mengambil
atau memakai barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya, atau yang mengetahui.
l) Bergurau
yang kelewat batas antar anggota (baik putra maupun putri).
m) Membentuk
kelompok – kelompok sendiri atau gap dan sejenisnya yang dapat membuat
perpecahan antar anggota.
n) Merokok
dan atau minum – minuman beralkohol di sekitar Ksatrian.
BAB V
PAKAIAN
Pasal 7
1.
Pakaian Seragam Resimen
Mahasiswa adalah sesuai dengan Juklak Menwa terbaru.
2.
Seragam Menwa dipakai pada
saat hari Kebesaran dan pada saat dinas.
3.
Tidak dibenarkan memakai
pakaian seragam yang tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Seragam Resimen
Mahasiswa.
Pasal 8
1.
Pemakaian tanda-tanda kualifikasi jika anggota tersebut
benar-benar berhak memakainya.
2.
Pemakaian tanda-tanda jasa dipakai oleh anggota yang
benar-benar berhak memakainya.
3.
Pemakaian tanda jabatan tidak dibenarkan dipakai oleh
anggota yang tidak berhak memakainya.
4.
Pemakaian tanda jabatan sesuai dengan Juklak dan
disamping itu semua staf diperkenankan memakai tali bahu dengan ketentuan
antara lain:
a). Warna Merah untuk Komandan, Wadan dan Unsur
Pelaksana.
b). Warna Biru untuk Kepala Urusan dan Kepala Sub Urusan
Sederajat.
c). Warna Putih untuk Penegak Disiplin/Provoost.
d). Warna
Kuning untuk Pembina Menwa.
e). Dua Lajur tali untuk Komandan, Wadan, dan
Kepala/Wakil Kepala Urusan.
f). Empat Lajur tali
untuk Kepala Sub Urusan.
Pasal 9
1. Pada
saat jam kerja memakai pakaian sopan yang berkerah dan bercelana panjang (putri
menyesuaikan) serta diperkenankan bersepatu.
2. Pakaian
diluar jam kerja harus sopan dan rapi.
BAB VI
KEDINASAN
Pasal 10
1. Jam
kerja dimulai pukul 07.00 – 14.00 WIB, untuk hari biasa. Dan pukul 07.00 –
11.00 WIB, untuk hari Jumat, sedangkan hari sabtu, Minggu dan hari besar,
libur.
2.
Pada jam kerja suasana Posko adalah suasana kantor.
3.
Selama jam kerja diharapkan menggunakan Bahasa Indonesia
yang baik dan benar.
4.
Staf bekerja di ruangan masing-masing atau menyesuaikan.
5.
Setiap penggunaan inventaris satuan harus seiijin Danpokma,
atau Wadan Pokma, Komandan/ Wadan atau Kaur Tertua yang ada serta staf markas.
6.
Penggunaan fasilitas satuan lebih diutamakan untuk
kepentingan satuan.
7.
Setiap selesai menggunakan inventaris atau fasilitas
satuan wajib mengembalikan pada tempat semula dalam keadaan sesuai pada saat
menggunakannya.
8.
Pada saat jam kantor diperbolehkan menonton TV dengan
volume kecil (tidak mengganggu
aktivitas kantor)
9. Jam
Belajar Mulai Pukul 19.00 WIB-21.00 WIB.
BAB VII
UPACARA, APEL, DAN PIKET
Pasal 11
1. Setiap
Anggota Satmenwa Pasopati UNY wajib mengikuti upacara Hari Besar Nasional yang
diselenggarakan oleh UNY, serta berhak mengikuti upacara dari instansi/
pemerintah jika diundang.
2. Peraturan
upacara disesuaikan dengan peraturan yang telah ditentukan.
Pasal 12
1. Apel
satuan dilaksanakan minimal satu bulan sekali setiap tanggal 17, pukul 15:00
WIB atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
2. Apel
kegiatan dilaksanakan sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan, dan disesuaikan
dengan situasi dan kondisi.
3.
Setiap Anggota wajib mengikuti apel satuan dan apel
kegiatan.
Pasal 13
1. Piket
dilaksanakan selama 24 jam dan dibagi dalam dua waktu. Yaitu piket siang pukul
06.00 – 18.00 WIB dan piket malam dilaksanakan pukul 18.00 – 06.00 WIB.
2. Piket
dilaksanakan oleh anggota Satmenwa Pasopati dibimbing oleh senior piket.
3. Petugas
piket terdiri dari Perwira Piket, Bintara Piket, sebagai petugas piket senior,
dan Tamtama Piket sebagai petugas piket yunior.
4.
Khusus anggota putri hanya melaksanakan piket siang.
5. Pelaku
piket adalah:
(a) Perwira Piket adalah Kepala Urusan
sederajat.
(b) Bintara Piket adalah Kepala Sub
Urusan Sederajat.
(c)
Tamtama Piket adalah Anggota Satmenwa Pasopati.
Pasal 14
1. Pakaian
waktu piket
a. Petugas piket memakai pakaian yang
sopan dan rapi sesuai dengan Bab V pasal
9 ayat 1.
b. Pakaian PDL dipakai sesuai dengan Bab
V Pasal 7, dengan ketentuan:
(1) Kaos dalam warna gelap (hitam, hijau
tua, biru tua, atau doreng TNI) kecuali provost.
(2) Tidak boleh memakai kaos warna
terang dan menyolok.
(3) Untuk anggota putri tidak boleh
menggunakan kaos ketat.
(4) Lengan baju dilipat pada pukul 06.00
– 18.00 WIB, dan dipanjangkan pada pukul 18.00 – 06.00 WIB.
(5) Kaos kaki berwarna hitam.
2. Ketentuan
piket/tugas :
a. Petugas piket hadir 15 menit sebelum timbang terima
piket.
b. Setiap pergantian piket dilakukan timbang terima piket
yang dipimpin oleh senior piket.
c. Senior piket memberikan timbang terima piket maksimal 20
menit.
d. Jika berhalangan hadir harus ijin kepada Perwira Piket
atau Danpokma.
e. Petugas piket yang tidak hadir tanpa ijin akan
mendapatkan sanksi dari Provoost atas wewenang Danpokma/Wadanpokma.
f. Laporan
saat timbang terima piket adalah :
1) Petugas yang akan melaksanakan piket :
“ Lapor nama …. , NBP …. , bersama …. orang rekan. Siap
melaksanakan piket …. Dari pukul …. Sampai pukul …. Dengan ikhlas, disiplin,
dan penuh rasa tanggung jawab laporan selesai ”.
2) Petugas yang telah melaksanakan piket :
“ Lapor nama …. , NBP …. , bersama …. Orang rekan. Telah
melaksanakan piket …. Dari pukul …. Sampai pukul …. Dengan ikhlas, disiplin,
dan penuh rasa tanggung jawab. Selanjutnya tugas dan tanggung jawab kami
serahkan kepada petugas piket selanjutnya. Laporan
selesai”.
3. Tugas
piket
a. Tugas yunior piket
1) Menjaga
personil, peralatan, administrasi, dan dokumentasi.
2) Menjaga
keamanan, keindahan, kebersihan, kehormatan, dan kesopanan.
3) Membantu
melaksanakan tugas satuan yang diberikan oleh senior piket.
4) Mengenal
personil yang keluar masuk Posko.
5) Menegur secara
langsung personil yang tidak dikenal dengan sopan santun, dan ramah.
6) Menerima tamu
dengan baik dan pantas.
7) Menerima telepon
dengan baik dan sopan jika senior tidak ada.
8) Selalu
tanggap terhadap lingkungan :
i
Memperhatikan personil yang ada di markas.
ii Mengikuti
perkembangan Satuan.
iii Mengambil
inisiatif untuk kemajuan satuan dan lingkungan.
9) Patroli keliling
kampus untuk piket malam.
10)
Pintu keluar masuk lewat samping, kecuali dalam hal
tertentu dengan ijin dari Komandan, Wadan, Danpokma, atau Kaur tertua yang ada.
b. Tugas senior piket
1) Membimbing dan mengasuh yunior piket.
2) Memberikan contoh yang baik.
3) Memperlakukan yunior piket dengan
baik dan tidak mempermainkan yunior piket.
4) Bertanggung
jawab atas pelaksanaan piket kepada Danpokma.
4.
Wewenang
Tamtama piket
a. Menggunakan fasilitas yang ada di
satuan apabila dianggap perlu dengan seijin Danpokma atau senior piket.
b. Membawa buku
pelajaran dan menjalankan tugas piket sambil belajar jika memungkinkan.
c. Memberikan
pandangan dan saran untuk kemajuan satuan.
d. Mengembangkan keterampilan dan bakat
yang baik di satuan.
e. Wajib
melaksanakan kurvei pada pagi dan sore hari sebelum melaksanakan timbang terima
piket.
5.
Lain-lain
a. Membawa buku kegiatan dan mencatat
semua kegiatan yang dilakukan pada buku kegiatan dan buku piket satuan yang
ditandatangani oleh senior piket.
b. Diharuskan mengetuk pintu dengan
sopan sebelum masuk dan tidak boleh mengenakan topi dan berkacamata hitam saat
berada di teras dan di dalam posko.
c. Tempat Tamtama piket adalah di teras,
dan tidak boleh memasuki ruangan tanpa izin Perwira/ Bintara piket.
d. Sanksi atas
pelanggaran piket ditentukan oleh senior piket.
BAB VIII
TAMU
Pasal 15
1. Selain
anggota Satmenwa Pasopati UNY dianggap tamu.
2. Tamu
wajib melapor kepada piket dan wajib mengisi buku tamu.
3.
Ruang tunggu dan tempat tamu adalah di teras.
4.
Tamu diperkenankan masuk ruang tamu apabila mendapat ijin
dan dianggap perlu.
5.
Tamu dilarang memasuki ruang Komandan maupun ruang Staf
dengan alasan apapun, kecuali sangat terpaksa dan demi kepentingan serta demi
kebaikan Satmenwa Pasopati UNY.
6.
Tamu yang menginap harus mendapat ijin dari Danpokma,
dengan sepengetahuan Komandan, serta harus meninggalkan identitas yang masih
berlaku, serta jelas maksud, tujuan dan lamanya menginap.
7.
Tamu harus mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku
di Satmenwa Pasopati UNY.
BAB IX
KSATRIAN
Pasal 16
1.
Ksatrian adalah
kantor dan lingkungannya yang dibatasi oleh pagar.
2.
Setiap anggota di
lingkungan ksatrian wajib melakukan penghormatan sesuai dengan PPM.
3.
Keluar masuk
ksatrian dalam bentuk barisan/pasukan wajib langkah tegap.
4.
Masuk ksatrian
harus melakukan ketentuan yang berlaku.
5.
Tidak
dibenarkan memarkir kendaraan apapun di depan ksatrian.
6.
Orang-orang
yang berhak dan atau wajib tinggal di
ksatrian adalah :
a. Berhak dan wajib
(1) Danpokma
(2)
Wadanpokma
(3) Komandan
(4)
Wadan
b. Berhak
(1)
Kesekretariatan
(3) Anggota
atas kebijakan Komandan
(2)
Staf
(4)
Senior dan alumni atas ijin Komandan dan Danpokma
c. Wajib
(1) Salah
seorang anggota Provost
(2) Salah
seorang anggota Kelompok Komando
Pasal
17
1. Kegiatan
yang bersifat pribadi.
a. Bangun pagi maksimal pukul 05.30 WIB
dan wajib kurvei.
b. Mencuci dan menyetrika dilakukan
diluar jam kerja.
c. Kendaraan anggota yang diparkir di
dalam posko harus sudah keluar maksimal pukul 06.00 WIB.
2. Kebersihan
a. Kebersihan menjadi tugas dan tanggung
jawab seluruh anggota satuan.
b. Pakaian kotor, sepatu, sandal, dan
barang pribadi lainnya harus disimpan ditempat yang telah ditentukan agar tidak
mengganggu ketertiban.
3. Penggunaan
barang inventaris
a. Pemeliharaan dan perawatan
barang-barang inventaris adalah tugas dan tanggung jawab bersama, yang
dikoordinir oleh Danpokma/Wadanpokma, melalui Kapokko, yang dilimpahkan kepada
Harwat.
b. Tidak dibenarkan membawa barang
inventaris satuan untuk kepentingan satuan ataupun pribadi tanpa sepengetahuan
Danpokma/Wadanpokma.
c. Segala kerusakan atau kehilangan
barang inventaris satuan karena pemakaian atau peminjaman yang disebabkan
kelalaian anggota yang memakai, maka anggota yang bersangkutan wajib
memperbaiki atau mengganti.
d. Penggunaan
locker
1) Masing-masing
staf mendapat satu loker, untuk anggota locker ditentukan oleh Danpokma.
2) Dilarang menggunakan loker selain haknya
kecuali mendapat ijin dari Danpokma.
3) Pengguna loker bertanggung jawab atas
keamanan dan perawatan loker.
4) Senior dan
alumni yang tinggal di ksatrian tidak diperkenankan menggunakan loker coklat
dan hanya diperkenankan menggunakan loker hijau.
BAB X
SANKSI
Pasal 18
Setiap anggota Satmenwa Pasopati UNY yang melakukan
pelanggaran atau kesalahan wajib diberi peringatan, diberi saran dan
ditunjukkan yang benar, oleh Provost, atau anggota yang mengetahui pelanggaran
tersebut.
Pasal 19
1. Mengabaikan
atau tidak mengindahkan PUDD ini secara langsung ataupun tidak langsung
mendapat tindakan disiplin sesuai dengan peraturan disiplin Menwa.
2. Sanksi
diberikan oleh Provost atas wewenang pimpinan.
3. Apabila
pimpinan (Komandan atau Wakil komandan Satuan) melakukan kesalahan ( Bab X
pasal 19 ayat 1) maka akan segera diadakan Rapat Pimpinan.
4. Apabila
dalam Bab X pasal 19 ayat 3 tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka
segera dibentuk tim khusus.
·
Tim khusus bersifat
idependen dan hanya untuk menangani kasus yang tercantum dalam Bab X pasal 19
ayat 3.
·
Tim khusus terdiri dari :
Pembina Menwa, Kepala Urusan sederajat, Senior dan Alumni Satmenwa Pasopati
UNY.
BAB XI
PERUBAHAN
PUDD
Pasal 20
Perubahan
PUDD dapat dilakukan dalam Rapat Staf dan bila dipandang perlu ditindak lanjuti
dan disahkan dalam Rapat Pimpinan Satmenwa Pasopati UNY.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 21
1. PUDD
berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berlaku PUDD baru.
2. Segala
sesuatu yang dipandang perlu untuk ketertiban dan kelancaran organisasi serta
yang belum tercantum dalam PUDD ini akan diatur kemudian, sesuai dengan
kebutuhan, situasi, dan kondisi.
PERATURAN URUSAN DINAS DALAM
TENTANG PROSEDUR
PEMINJAMAN
PERALATAN DAN PERLENGKAPAN INVENTARIS SATUAN
SATMENWA PASOPATI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012
1.
Prosedur peminjaman peralatan dan perlengkapan merupakan
prosedur yang dipakai sebagai landasan terhadap peralatan dan perlengkapan
satuan yang dapat dipinjamkan kepada pihak luar.
2.
Mengajukan peminjaman peralatan dan perlengkapan dengan
surat peminjaman minimal satu minggu sebelum peminjaman, dan atau mendapat
persetujuan dari Komandan atau Wakil Komandan atas pertimbangan
Danpokma/Wadanpokma.
3.
Peminjam wajib menyerahkan kartu identitas yang masih
berlaku sebagai jaminan peminjaman.
4.
Sanggup menjaga dan merawat keutuhan serta kebersihan
peralatan dan perlengkapan yang dipinjam.
5.
Jika terjadi kehilangan, kerusakan peralatan dan
perlengkapan, peminjam diwajibkan untuk mengganti peralatan dan perlengkapan
yang dipinjam sama baik kualitas, dan jumlah dalam waktu yang ditentukan sesuai
dengan kesepakatan kedua belah pihak.
6.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan, peralatan dan
perlengkapan yang hilang atau rusak belum diganti, maka akan diselesaikan
secara tegas.
7.
Waktu pengambilan peralatan dan perlengkapan dilayani
dari pukul 06.00-16.00 WIB. Dan waktu pengembalian peralatan dan perlengkapan
dilayani dari pukul : 06.00 - 18.00 WIB .
8.
Waktu pengembalian melebihi waktu perjanjian tetap
dihitung sebagai waktu peminjaman dengan perhitungan sama dengan harga pinjam 1
hari.
9.
Untuk peminjaman yang diatasnamakan anggota atau alumni,
tetap dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditentukan oleh
Danpokma/Wadanpokma atas persetujuan
Komandan Satuan.
10.
Peralatan dan perlengkapan serta biaya yang dikenakan :
a. Tenda Pleton :
# Umum / mhs luar/ @ Rp.60.000 / hari
# Mahasiswa UNY @ Rp 50.000 /
hari
# UKM UNY @ Rp 40.000 /
hari
b.Tali tambang (10 , 20 , 40 , & 80m):
# Umum
/ mhs luar/mhs UNY/UKM @ Rp10.000/hari
(10 m), Rp 20.000/hari (20 m), Rp 40.000/hari (40 m), Rp 80.000/hari (80 m).
# Alumni = menyesuaikan ke point 9
c.
Khusus untuk peminjaman tenda pleton. Membayar uang muka
sebesar 50% dari harga per-tenda kali lama peminjaman, dan dibayarkan maksimal
3 hari setelah surat masuk.
d.
Jiika dalam jangka waktu 3 hari setelah surat masuk belum
membayar uang muka, maka dianggap batal meminjam.
e.
Jika peminjam membatalkan peminjaman dan uang muka sudah
dibayarkan, maka uang muka menjadi hak Satuan.
10. Peminjaman alat mounthenering minimal harus satu paket
maksimal 20 orang dan berlaku untuk
kelipatannya dan harus didampingi oleh minimal satu orang Anggota yang ditunjuk
oleh Danpokma. Dengan rincian sebagai berikut :
Rincian untuk satu paket alat mountenering
No
|
Nama alat/pendamping
|
Harga sewa /@ (Rp)
|
Jumlah
|
1
|
Carmantel
|
1x
100.000
|
100.000,-
|
2
|
Webbing
|
5x
2.500
|
12.500
|
3
|
Carabiner
|
5x
5.000
|
25.000
|
4
|
Figure
Eight
|
5x
5.000
|
25.000
|
5
|
Sarung
Tangan
|
5x2.500
|
12.500
|
6
|
Full
body harness
|
2x20.000
|
40.000
|
7
|
Seat
body harness
|
1x15.000
|
15.000
|
8
|
Anggota
pendamping
|
1
pendamping
|
60.000/5
jam
|
11. Hal-hal
yang belum diatur dalam prosedur peminjaman barang akan ditentukan oleh pejabat
yang berwenang dalam Rapim.
PERATURAN URUSAN DINAS DALAM
TENTANG
PROSEDUR PENGIRIMAN PERSONIL
2012
1.
Prosedur pengiriman personil merupakan prosedur tetap yang dibuat
sebagai dasar ataupun landasan dalam
setiap program pengiriman personil.
2 Pengiriman
personil merupakan suatu hak ataupun kewajiban, serta bentuk kesejahteraan
personil bagi setiap unsur pimpinan, staf dan atau anggota Satmenwa Pasopati
UNY dalam suatu kegiatan yang bersifat ke dalam maupun ke luar kampus.
3. Pengiriman
personil ini dapat berupa pengiriman
pendidikan dan latihan, mengikuti perlombaan, seminar, Dharma Bhakti Menwa atau
kegiatan lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar kampus.
4. Pengiriman
personil yang bersifat pendidikan dan latihan
a. Pengiriman personil dalam suatu
kegiatan pendidikan dan latihan ialah pengiriman setiap unsur pimpinan, staf,
dan atau anggota dalam suatu kegiatan pendidikan dan latihan.
b. Pendidikan dan latihan meliputi
pendidikan berjenjang, kursus-kursus baik yang diselenggarakan pihak satuan,
kampus UNY ataupun yang diselenggarakan oleh pihak di luar satuan atau pun di luar kampus.
c. Pengiriman ini bertujuan
untuk memberikan hak, kewajiban, dan kesejahteraan personil dalam memberikan
pengetahuan dan ketrampilan kepada setiap personil yang dikirim.
5. Pengiriman yang bersifat perlombaan
a. Pengiriman personil dalam suatu
kegiatan perlombaan ialah pengiriman setiap unsur pimpinan, staf, dan atau
anggota dalam suatu kegiatan perlombaan yang diselenggarakan oleh satuan,
kampus UNY ataupun yang diselenggarakan oleh pihak luar satuan ataupun luar
kampus UNY.
b. Pengiriman
ini bertujuan untuk memberikan hak, kewajiban, dan kesejahteraan personil untuk
ikut serta atau berpartisipasi dan
mensosialisasikan satuan dan program kerja satuan terhadap pihak lain melalui
personil yang dikirim.
6. Pengiriman personil yang bersifat Dharma
Bhakti
a. Pengiriman personil dalam suatu kegiatan Dharma Bhakti Menwa
ialah pengiriman unsur pimpinan, staf dan atau anggota dalam suatu kegiatan sosial dan kemanusiaan yang meliputi pengiriman
Satgas Dharma Bhakti Menwa, Satgas SAR, Bhakti sosial yang diselenggarakan oleh
satuan atau atas permintaan pihak luar.
b. Pengiriman ini bertujuan untuk memberikan
hak, kewajiban, dan kesejahteraan kepada personil yang dikirim sebagai bentuk kesadaran dan kehormatan dalam
bentuk pengabdian anggota Resimen Mahasiswa kepada masyarakat.
7.
Setiap bentuk pengiriman personil akan didasari
beberapa persyaratan atau kriteria yang dikenakan kepada personil yang dikirim,
sekaligus dilengkapi dengan tanggung
jawab, kewajiban dan sanksi apabila tidak memenuhi tanggung jawab setelah
pengiriman.
8.
Setiap unsur pimpinan, staf dan atau anggota yang
akan dikirim akan mendapatkan kesempatan yang sama dalam setiap pengiriman
personil asalkan lulus seleksi tingkat satuan dan sanggup memenuhi persyaratan
atau kriteria tertentu dan sanggup untuk menerima kewajiban dan tanggung jawab
serta sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab setelah
pengiriman dan diputuskan oleh Rapim.
9.
Persyaratan atau kewajiban serta tanggung jawab
setelah pengiriman serta sanksi diatas pelanggaran ditetapkan sesuai dengan
bentuk dan tujuan pengiriman.
10.
Persyaratan atau kriteria dan kewajiban serta
tanggung jawab setelah pengiriman serta sanksi atas pelanggarannya wajib
dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap personil yang dikirim sesuai dengan persyaratan, kewajiban, dan
tanggung jawab serta sanksi yang telah ditetapkan.
11.
Persyaratan atau kriteria, kewajiban tanggung jawab
serta sanksi akibat dari pengiriman personil akan disebutkan satu persatu dan apabila masih ada hal-hal yang belum
jelas atau yang dirasakan kurang dapat dimengerti akan dibuat dan diatur agar dapat dimengerti.
PERSYARATAN DAN TANGGUNG JAWAB
ATAU SANKSI
PENGIRIMAN PERSONIL
A. PENDIDIKAN DAN LATIHAN
1. PENDIDIKAN DAN
LATIHAN DASAR RESIMEN MAHASISWA.
Sebagai bentuk dan kewajiban sebagai calon anggota Menwa
Persyaratan personil yang dikirim :
1. Mahasiswa
UNY yang telah terdaftar sebagai calon anggota.
2. Mahasiswa UNY yang telah memenuhi
persyaratan administrasi dan telah dinyatakan
lulus dalam seleksi yang diadakan baik
di tingkat satuan ataupun Skomen. Seleksi tersebut meliputi tes kesemaptaan,
tes Mental dan Ideologi, tes wawancara, tes kesehatan dan pantaukhir oleh
satuan.
3. Mahasiswa yang telah mengikuti latihan
pembekalan di tingkat satuan dan dinyatakan lulus.
4. Mahasiswa yang mendapat rekomendasi
dari satuan dan UNY.
5. Wajib menandatangani surat perjanjian.
Jumlah personil yang dikirim adalah pendaftar yang
dinyatakan lulus latihan pembekalan.
Tanggung
jawab setelah pengiriman:
1.
Sanggup aktif mengikuti kegiatan satuan
sekurang-kurangnya 2 tahun setelah
pendidikan dan latihan dasar Menwa.
2. Sanggup melaksanakan
seluruh kegiatan satuan dengan penuh rasa tanggung jawab, loyal dan berdedikasi
tinggi.
3. Sanggup menjadi tauladan
bagi mahasiswa lain.
4.
Sanggup menjaga dan menjunjung tinggi nama serta kehormatan Korp Menwa dimanapun,
kapanpun, dan dalam situasi apapun.
5.
Sanggup menjunjung tinggi Panca Dharma Satya serta Tekad dan
Pendirian Resimen Mahasiswa Indonesia.
6.
Wajib membuat laporan kegiatan yang telah diikuti.
Sanksi:
1. Apabila tidak sanggup
memenuhi tanggung jawab yang diberikan, maka KAPORLAP yang dipinjamkan kepada
personil yang bersangkutan ditarik
kembali oleh satuan.
2.
Personil yang bersangkutan diwajibkan mengganti biaya
pendidikan yang telah dibebankan kepada satuan dan UNY serta TIDAK BERHAK atas
sertifikat Diklatsar Menwa.
3.
Apabila personil itu vakum, maka berhak atau tidaknya atas
sertifikat tergantung dari keputusan Komandan, Binmen, dan para komandan
terdahulu.
2.
KURSUS KADER PELAKSANA
Sebagai
bentuk hak dan kewajiban anggota Menwa
Persyaratan
personil yang dikirim:
1. Mahasiswa yang telah
menjadi anggota Menwa dan masih terdaftar di satuan (telah lulus Diklatsar Menwa dan Latihan Pemantapan atau
menyesuaikan kualifikasi persyaratan).
2. Anggota yang loyal dan
aktif mengikuti kegiatan satuan sekurang-kurangnya 75 % dari seluruh kegiatan
dalam waktu 1 tahun.
3. Anggota yang telah memenuhi
persyaratan administrasi dan telah dinyatakan
lulus seleksi yang diadakan baik satuan ataupun Skomen.
4. Seleksi tersebut meliputi
wawancara, tes kesehatan dan pantaukhir dari satuan (termasuk kebijakan
komandan).
5.
Anggota yang mendapat rekomendasi dari satuan dan
dari UNY.
6. Wajib menandatangani surat
perjanjian.
Jumlah
personil yang dikirim adalah personil yang berminat dan lulus seleksi.
Tanggung
jawab setelah pengiriman:
1. Sanggup aktif di satuan
sekurang-kurangnya 2 tahun setelah Kursus Kader Pelaksana.
2. Sanggup melaksanakan
seluruh kegiatan satuan dengan penuh tanggung jawab , loyal, dan berdedikasi
tinggi.
3. Sanggup menjadi tauladan
bagi anggota dan staf Menwa serta mahasiswa yang lain.
4. Sanggup menjaga dan
menjunjung tinggi nama serta kehormatan Korp Menwa dimanapun, kapanpun dan
dalam situasi apapun.
5.
Sanggup membuat laporan dan presentasi di satuan.
6.
Sanggup dicalonkan sebagai calon komandan.
Sanksi:
1. Apabila tidak memenuhi
tanggung jawab yang diberikan maka personil tersebut diberi peringatan sampai
tiga kali secara lisan.
2.
Jika belum diindahkan maka diberi surat panggilan
oleh komandan Satuan.
3.
Dan bila surat panggilan dari komandan satuan masih
tidak diindahkan, maka personil yang bersangkutan diwajibkan mengganti biaya
Suskalak yang telah dibebankan kepada Satuan dan UNY.
4.
TIDAK BERHAK atas Sertifikat Suskalak serta KAPORLAP
ditarik kembali oleh satuan
3. KURSUS
KADER PIMPINAN.
Sebagai bentuk hak dan kewajiban anggota Menwa
Persyaratan
personil yang dikirim :
1. Mahasiswa yang telah
menjadi staf atau Unsur pimpinan di Satuan dan masih terdaftar di satuan (telah
lulus Diklatsar Menwa, Latihan Pemantapan, KDS dan GP 1, serta Suskalak atau
menyesuaikan kualifikasi persyaratan)
2. Anggota yang loyal dan
aktif mengikuti kegiatan satuan sekurang-kurangnya 75 % dari seluruh kegiatan
dalam waktu 2 tahun.
3. Anggota yang telah memenuhi
persyarat administrasi dan telah
dinyatakan lulus dalam seleksi yang diadakan satuan ataupun Skomen. Seleksi
tersebut meliputi tes wawancara, tes kesehatan dan pantaukhir dari satuan
(termasuk kebijakan komandan)
4.
Anggota yang dapat rekomendasi dari satuan dan UNY
5. Wajib menandatangani surat
perjanjian.
Jumlah
personil yang dikirim adalah Personil yang berminat dan lulus seleksi.
Tanggung
jawab setelah pengiriman:
1 Sanggup aktif di satuan sekurang-kurangnya 1
tahun setelah Kursus Kader Pimpinan.
2. Sanggup
melaksanakan seluruh kegiatan satuan dengan penuh tanggung jawab, loyal, dan
berdedikasi tinggi.
3. Sanggup menjadi tauladan bagi anggota dan
staf Menwa serta mahsiswa yang lain.
4.
Sanggup menjaga dan menjunjung tinggi nama serta kehormatan Korp Menwa
dimanapun, kapanpun dan dalam situasi apapun.
5. Sanggup
menjunjung tinggi Panca Dharma Satya serta Tekad dan Pendirian Resimen
Mahasiswa Indonesia.
6.
Wajib membuat Laporan dan dipresentasikan di Satuan.
7.
Sanggup dicalonkan menjadi komandan Satuan.
Sanksi
1. Apabila tidak memenuhi
tanggung jawab yang diberikan, maka personil tersebut diberi peringatan sampai
tiga kali secara lisan.
2.
Jika belum diindahkan maka diberi surat panggilan
oleh komandan satuan.
3.
Dan bila surat panggilan dari komandan Satuan masih
tidak diindahkan, maka personil yang bersangkutan diwajibkan mengganti biaya
Suskapin yang telah dibebankan kepada satuan dan UNY serta TIDAK BERHAK atas
sertifkat Suskapin Menwa.
B. PENDIDIKAN KHUSUS
Macam/jenis
: Pendidikan khusus/yang tidak
berjenjang (contoh: KDS dan GP 1, SAR, dll)
Bentuk :
Hak dan kesejahteraan personil
Persyaratan
personil yang dikirim :
1.
Mahasiswa yang telah menjadi anggota Menwa dan masih
terdaftar di Satuan.
2.
Anggota yang loyal dan aktif mengikuti kegiatan Satuan sekurang-kurangnya 75 % dari masa
pengabdian sejak menjadi anggota.
3.
Anggota yang telah memenuhi persyaratan administrasi
dan telah dinyatakan lulus dalam seleksi yang diadakan di tingkat Satuan dan
dianggap berkompeten di bidangnya.
4.
Anggota yang mendapat rekomendasi dari satuan dan
dari UNY
5. Wajib menandatangani surat
perjanjian.
Jumlah
personil yang dikirim adalah personil yang berminat dan lulus seleksi, khusus
KDS dan GP 1 wajib bagi Yudha termuda.
Tanggung
jawab setelah pengiriman :
1. Sanggup aktif di satuan
sekurang-kurangnya selama 1 tahun setelah pengiriman.
2. Sanggup melaksanakan
seluruh kegiatan Satuan dengan penuh rasa tanggung jawab, loyal dan berdedikasi
tinggi.
3. Sanggup menjadi pelopor dan
tauladan bagi anggota dan staf serta mahasiswa yang lain.
4. Sanggup menjadi pelopor dan
tauladan terhadap kegiatan yang pernah
diikuti bagi anggota dan staf Menwa yang lain.
5. Sanggup menjaga dan
menjunjung tinggi nama serta kehormatan Korp Menwa dimanapun, kapanpun dan
dalam situasi apapun.
6. Sanggup menjunjung tinggi
Panca Dharma Satya serta Tekad dan Pendirian Resimen Mahasiswa Indonesia.
7.
Wajib membuat laporan kegiatan dan dipresentasikan
di Satuan.
Sanksi:
1. Apabila tidak memenuhi
tanggung jawab yang diberikan, maka personil tersebut diberi peringatan sampai
tiga kali secara lisan.
2.
Jika belum diindahkan maka diberi surat panggilan
oleh komandan Satuan.
3.
Dan bila surat panggilan dari komandan Satuan masih
tidak diindahkan, maka personil yang bersangkutan diwajibkan mengganti biaya pendidikan yang
telah dibebankan kepada satuan dan UNY.
4.
Tidak berhak atas sertifikat pendidikan khusus.
C. PERLOMBAAN DAN PERTANDINGAN.
Bentuk :
Hak dan kesejahteraan Personil.
Macam/Jenis : - Perlombaan dalam hal pengetahuan umum dan kemenwaan.
- Kesenian dan keterampilan olahraga (PORSENI
MENWA).
Persyaratan personil yang dikirim:
1. Mahasiswa
yang telah menjadi anggota Menwa dan masih terdaftar di satuan (telah lulus
Diklatsar Menwa).
2. Personil
yang mempunyai kemampuan di bidangnya (kebijakan Dansat).
3. Anggota yang mendapat rekomendasi dari satuan dan dari
UNY bila diperlukan.
Tanggung jawab setelah pengiriman:
1. Sanggup
aktif mengikuti kegiatan Satuan setelah pengiriman dengan penuh rasa tanggung
jawab, loyal, dan berdedikasi tinggi.
2. Sanggup
menjadi pelopor dan tauladan terhadap
kegiatan yang pernah diikuti bagi anggota dan staf Menwa yang lain.
3. Sanggup
menjaga dan menjunjung tinggi nama serta kehormatan Korp Menwa dimanapun,
kapanpun dan dalam situasi apapun.
4. Sanggup
menjunjung tinggi Panca Dharma Satya serta Tekad dan Pendirian Resimen
Mahasiswa Indonesia.
5. Wajib
membuat laporan kegiatan yang diikuti.
D. PENGIRIMAN DHARMA BHAKTI
Bentuk :
Hak dan kesejahteran personil
Macam/jenis : Dharma Bhakti dan pengabdian
sebagai anggota Menwa (SAR, dll)
Persyaratan personil yang dikirim:
1. Mahasiswa
yang telah menjadi anggota Menwa dan masih terdaftar di Satuan (telah lulus
Diklatsar Menwa, Latihan pemantapan).
2. Anggota
yang mempunyai kemampuan dalam bidangnya ( kebijakan Dansat).
3. Khusus
Satgas Dharma Bhakti harus lolos tes kesehatan, tes tingkat satuan dan tes
tingkat Skomen serta telah mengabdi di Satuan selama 2 tahun secara aktif.
4. Mendapat rekomendasi dari Satuan dan Perguruan Tinggi
apabila diperlukan.
Jumlah personil yang dikirim adalah tergantung dari
permintaan serta personil yang berminat dan lulus seleksi.
Tanggung jawab
setelah pengiriman:
1. Sanggup aktif mengikuti kegiatan Satuan
sekurang-kurangnya satu periode setelah pengiriman.
2. Sanggup menjadi pelopor dan tauladan terhadap kegiatan
yang pernah diikuti bagi anggota dan
staf Menwa yang lain.
3. Sanggup menjaga dan menjunjung tinggi nama serta
kehormatan Korp Menwa dimanapun, kapanpun dan dalam situasi apapun.
4. Sanggup menjunjung tinggi Panca Dharma Satya serta Tekad
dan Pendirian Resimen Mahasiswa Indonesia.
5. Wajib membuat laporan dan diprentasikan hasil pengiriman
di satuan.
Keterangan :
1. Semua
jenis kegiatan yang mendapatkan sertifikat, wajib diserahkan kepada Kaur Minlog
dan akan dibagikan setelah purna Yudha.
2. Hal-hal
yang belum diatur dalam prosedur pengiriman personil dan seterusnya dapat
menyesuaikan dan akan dibahas dirapat pimpinan.