Umum, survival adalah suatu upaya untuk mempertahankan hidup yang
tidak terlepas dari ancaman baik musuh maupun alam sehingga usaha untuk kembali
ke induk pasukan harus melintasi medan-medan yang rawan dan setiap prajurit
harus mampu bertindak dan berbuat dalam mempertahankan hidupnya.
Tindakan yang harus dilakukan
tuk mempertahankan hidup dalam suatu medan baik didarat
maupun dilaut, setiap prajurit harus percaya diri sambil memanfaatkan
benda-benda, tanaman dan hewan baik didarat maupun dilaut untuk dijadikan bahan
makanan/minuman. Kondisi semacam itu kalau tidak dapat diatasi akan timbul
suatu hal yang tidak menguntungkan baik perorangan maupun satuan.
a.Tindakan-tindakan dan langkah-langkah yang dilakukan prajurit =”harus
hidup”
1)H = hadapi setiap kesukaran dengan tenang dan bijaksana
2)A = akal yang sehat
adalah senjata yang ampuh dalam menghadapi survival
3)R = rasa takut
panik harus dihilangkan
4)U = usaha mencari jalan keluar untuk
membebaskan diri
5)S = semangat dan keyakinan
tetap hidup dipenuhi
6)H = hormati
adat kebiasaan rakyat setempat
7)I = istirahat dan tenangkan pikiran apabila timbul
kekacauan
8)D = dengar, lihat & waspada terhadap perangkap musuh
9)U = utamakan
kesehatan dan keselamatan
10)P = praktekkan &
perhatikan semua pelajaran pendidikan perorangan
Makan dari keseluruhan kaliamat dalam "HARUS HIDUP"
seperti tersebut diatas adalah :
Ketahanan mental
Menjaga kesehatan dan
Menghargai hidup.
b.Cara mencari hubungan
Dalam keadaan amat darurat, dimana hubungan dengan induk pasukan
terputus, kita harus berusaha mencari kontak dengan cara sbb:
1)Api untuk menarik perhatian
2)Lampu alat perhubungan baik
apabila mengiasai morse
3)Kain berwarna, pada pesawat
terbang sebagai panel, untuk kapal laut dapat dilambaikan seperti bendera (morse)
4)Kaca dan benda-benda lain yang mengkilat
dapat digunakan sebagai tanda-tanda morse
5)Lain-lain dengan membuat huruf-huruf
dipasir pantai yang luas (huruf sos)
c.Membuat api tanpa korek
1)Pertolongan sinar matahari (Menggunakan
luv)
2)Dari batu dan api/besi (batu api digosok
dengan plat baja dengan diberi bahan mudah terbakar karena percikan api . ex :
kawul, rimput kering dll)
3)Dengan gesekan kayu:
ØBusur dan dundi
ØKayu dan rotan
4)Gesekan bambu
5)Gesekan batu
Survival didarat
a.Cara bergerak
1)Melewati pingir gunung untuk
mencegah terkurung/ tersesat dalam lembah yang luas
2)Melintasi bukit-bukit
yang berbatu-batu harus dilakukan dengan hati-hati, biasanya dekat
dengan pantai.
3)Mengikuti sungai, besar
kemungkinan dapat menemui kampung /desa yang berada dipinggir sungai.
4)Mengikuti tepi pantai
a.Keuntungan: kemungkinan lebih
besar ditemui oleh pasukan sendiri, bebas dari rintangan
alam dan banyak sumber
makanan
b.Kerugian: mudah tertinjau oleh
musuh dan tidak selamanya pantai terdiri lapangan pasir tetap
banyak terdapat
sungai, rawa-rawa, tebing-tebing batu tinggi dan lumpur.
5)Melintasi hutan lebat. Waspada
terhadap binatang buas, pelihara arah dan gunakan jalan-jalan bekas binatang , pada
saat naik diatas pohon perhatikan ular, macan tutul, dan tempat lebah
6)Menyeberangi rawa-rawa,
perhatikan pasang surut air untuk melewati hutan bakau/kayu laut, nipah dan
sejenis gelagah, pada saat musim kemarau perhatikan lumpur hidup (quick send)
kalau terjebak, usahakan melintasi dengan tiarap, untuk menghindari terhisap
lumpur dan terkubur hidup-hidup
7)Menyeberangi sungai danau,
perhatikan air terjun, tikungan sungai yang dalam dan pusaran-pusaran air,
dapat menggunakan perahu, rakit, jembatan, tali atau pelampung (buah kelapa,
veldples dll)
b.Ancaman dari survival
1)Banyak kemungkinan kita dapat terserang
penyakit, karena kurang teraturnya makanan yang didapat dan turunnya kondisi fisik.
2)Gangguan dari tanam-tanaman, baik yang
termakan maupun yang terkena oleh kulit.waspada terhadap:
a)Getah
dari pohon bakau putih (buta)
b)Getah dari pohon renggas
(inggas semplop)
c)Getah
dari eretton bahaya pada luka
d)Getah sirih berwarna
e)Getah jambu monyet (gatal)
f)Getah
dari kayu kaip melukai
g)Rambut-rambut
dari daun dan pohon seserah (membakar)
h)Air
dari buah mentah (gatal)
c.Mencari makanan/ minuman didarat
a.Mencari air
air sangat dibutuhkan terutama didaerah tropis, apabila tidak
menemukan air jangan minum air kencing karena berbahaya terhadap kesehatan
tubuh. Apabila tidak menemukan air diatas tanah, usahakan dengan jalan:
1)Tanah gembur, carilah didaerah
lembah, permukaan air tanah sangat dekat sekali dengan
permukaan tanah.
2)Daerah sepanjang pantai dan
rawa laut dengan jarak + 100 m dari laut.
3)Dipadang pasir dan tanah tandus,
perhatikan indikator penunjuk tempat adanya air, seperti
burung-burung, jenis
pohon, bekas binatang yang mengais-ngais.
4)Dipegunungan, gali pada bekas
aliran sungai, ambil lumut dan peraslah/ kumpulkan salju,
simpan ditempat yang
kena sinar matahari tetapi terlindung dari angin.
Di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) kecil ini kami dengan kuantitas anggota tak seberapa berkecimpung dalam sebuah usaha pengembangan jati diri. Banyak hal yang telah membentuk kami menjadi pribadi baru, pribadi yang lebih baik. Menwa menempa kami agar kelak kami siap untuk diterjunkan ke masyarakat.
Selamat datang di Kawah Candradimuka. Apa yang mereka katakan tentang kami. Keras? Ganas? Buas? Oh tidak bisa. Lihatlah lebih dekat. Setelah masuk di dalamnya dan memahami misi yang kami bawa, maka Menwa Pasopati adalah sebuah organisasi yang berisi mahasiswa biasa untuk dididik menjadi Orang-orang Besar ! Dan tak ada kesuksesan yang bermakna tanpa kerikil yang terjal. Disinilah, di Menwa Pasopati kami dilahirkan dari domba menjadi Singa !
Keluarga adalah basis kami. Canda, tawa dan air mata menemani perjalanan kami dan membuat Menwa menjadi istimewa juga selalu di hati. Waktu keanggotaan yang terbatas, tapi ikatan hati tak akan pernah lekang oleh waktu. Selesai studi bukan menjadi jurang pemisah ke-vakum-an kepada tempat yang membesarkan kami (read: Menwa Pasopati). Senior dan Alumni yang hingga kini masih sangat peduli adalah sebuah bukti bahwa mereka besar karena Pasopati.
Kami-lah pemuda. Jiwa muda, jiwa berkarya. Dalam berorganisasi adalah hal wajib untuk kita belajar memimpin, dipimpin dan bekerja sama. Perbedaan membuat kami berwarna dan pengertian-lah yang menyatukan kami. Kami mahasiswa bertahta dengan idealisme dan pemikiran besar masing-masing. Ketegangan antar individu adalah hal yang lazim terjadi, namun di suatu titik kami sadar. Kami bisa, karena kami saling melengkapi. Seperti quotation yang pernah diucapkan Danpok 2012 (Tri Pujiono) yang senantiasa menjadi pandu kami berjalan "Aku bukan apa-apa tanpa kalian".
Inilah secuil rasa yang bisa tercurah. Menwa telah mengajari kami bijak menapaki kehidupan. Genggaman tangan kami menyambut bagi kalian yang mau bermetamorfosis, menjadi terang saat semua gelap menjelang. Kuat bukanlah karena fisik yang besar, namun kuat adalah saat kita bisa menjadi pengendali atas kebesaran hidup kita sendiri.
Pengertian upacara adalah rangkaian kegiatan yang diikuti
oleh sejumlah peserta sebagian pasukan upacara bersenjata/tidak bersenjata dengan bentuk u/segaris
B.Pejabat Upacara
a.Irup
a)Pejabat tertingi dalam upacara
pimpinan upacara menerima hormat
b)Mengesahkan rencana upacara
c)Mengadakan pemeriksaan pasukan
d)Tidak memberi aba-aba
b.Danup
a)Memimpin pasukan & memimpin hormat kepada irup
b)Bertangung jawab atas tata tertib
upacara kepada irup
c)Pangkat minimal sama dengan pimpinan pasukan
d)Pasukan dengan senjata danup berpedangan
c.Perwira upacara
a)Pejabat yang bertugas menyusun
rencana upacara & dalam jalannya bib acara
b)ajukan rencana & tata upacara
beri penjelasan kepada irup untuk mendapatkan pengesahan
c)paup dibantu
d)pembawa acara
e)pa kam
C.Bentuk upacara dan susunanya
a.Bentuk Upacara ada 2 macam yaitu :
a)Bentuk Segaris
Yaitu peserta upacara
menghadap ke irup membentuk satu banjar.
b)Bentuk U
Yaitu peserta upacara disusun sedemikian rupa membentuk
huruf U
b.Susunan pasukan upacara
a)Dasar pertimbangan
1.Hierarki
kepangkatan
2.Berurutan dari barisan tidak bersenjata, bersenjata ringan, senjata berat
3.Berurutan dari TNI – non TNI
b)Susunan dari kanan ke kiri
&Satuan musik/gersang
&Barisan tampa senjata
µBarisan Perwira
µBarisan Bintara
µBarisan Tamtama
&Barisan Taruna, Siswa, Pelajar Bintara/Tamtama
&Barisan senjata ringan
&Barisan senjata berat
&Barisan non TNI : Polri, Pns, Menwa dst
D.Urut-urutan upacara
Acara
persiapan
a)Pasukan upacara memasuki lapangan upacara
b)Pasukan upacara di istirahatkan oleh
masing-masing komandan pelton
c)Dan upacara memasuki lapangan upacara
d)Pasukan upacara di siapkan oleh komandan
pelton
e)Dan upacara menghunus pedang
f)Dan upacara ambil alih pasukan
g)Dan pelton kembali ke samping kanan
pasukan
Acara pendahuluan
a)Laporan Pa up kepada Irup bahwa upacara
siap di laksanakan
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas dorongan
keinginan yang luhur serta penuh dengan rasa tanggung jawab, guna mewujudkan
suatu tatanan kehidupan bermasyarakat di lingkungan posko yang aman, tertib,
bersih, sehat, nyaman, damai, dan harmonis, serta diwarnai dengan semangat
demokrasi dan reformasi, maka Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) dibuat atas
dasar musyawarah mufakat dari semua unsur yang terlibat dalam kelangsungan
organisasi Resimen Mahasiswa Mahakarta Satmenwa Pasopati UNY, yang kemudian
sepakat dijadikan sebagai pedoman untuk dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari dalam memberi arah dan batasan tingkah laku anggota Resimen dan
kedisiplinan tanpa melupakan fungsi dan kewajiban sebagai mahasiswa.
PUDD ini dibuat kembali untuk meninjau pelaksanaan PUDD
periode sebelumnya. Dalam pelaksanaan PUDD selama satu periode, sebagai manusia
biasa tentunya banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan secara sengaja
ataupun tidak disengaja, hal ini tentunya disebabkan karena kurang sadarnya
tentang pentingnya PUDD. Selain itu karena adanya rasa sungkan untuk saling
mengingatkan dan menegur antar sesama Anggota, Staf, dan Kepala Urusan sehingga
pelaksanan PUDD periode sebelumnya tidak dilaksanakan secara optimal.
Oleh karena itu PUDD ini
dirumuskan kembali berdasarkan acuan PUDD sebelumnya dengan beberapa penambahan
dan pengurangan dengan maksud agar PUDD ini dapat dilaksanakan secara luwes dan
optimal demi kelangsungan Satmenwa Pasopati UNY.
BABII
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal1
PUDD ini dibuat untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dan
ketertiban anggota agar tertib dalam berorganisasi dan bertingkah laku.
Pasal2
1. Setiap
anggota wajib mengetahui, mentaati, dan melaksanakan semua peraturan dan
petunjuk yang berlaku.
2. Sesuai
dengan keperluan, maka selain PUDD dapat dikeluarkan peraturan secara
lisan/tertulis yang disetujui dalam Rapat Pimpinan, yang harus diketahui,
ditaati dan dilaksanakan oleh semua anggota.
BABIII
ANGGOTA, ALUMNI, DAN ATASAN
Pasal3
1.Anggota
Satmenwa Pasopati UNY adalah mahasiswa UNY yang telah mengikuti Latihan
Pemantapan Vira Cakti dan belum lulus dalam perkuliahan.
2.Anggota
Satmenwa Pasopati yang tidak memenuhi syarat keaktifan tidak berhak atas semua
sertifikat dan piagam yang diperoleh selama menjadi anggota dan diwajibkan
mengganti biaya selama mengikuti pendidikan resimen mahasiswa.
Pasal4
Alumni
Satmenwa Pasopati UNY adalah Anggota Satmenwa Pasopati UNY yang sudah lulus
dalam perkuliahan dan atau telah melaksanakan purna yudha.
Pasal5
Yang
menjadi atasan setiap Anggota Satmenwa Pasopati UNY adalah :
1.
Komandan Resimen Mahasiswa Mahakarta sebagai atasan
langsung.
2. Rektor
UNY sebagai atasan langsung.
3. Komandan
Satmenwa Pasopati UNY sebagai atasan langsung.
4.
Wakil Rektor III UNY sebagai atasan tidak langsung.
5.
Pembina Menwa UNY sebagai atasan tidak langsung.
6.
Dekan, dan Wakil Dekan III, di fakultas sebagai atasan
tidak langsung.
BABIV
TINGKAH LAKU ANGGOTA
Pasal 6
1. Penghormatan.
Setiap anggota yang jabatan/Yudha yang lebih rendah dan
atau lebih muda diwajibkan memberikan penghormatan secara PPM kepada anggota
yang jabatan/Yudha yang lebih tinggi dan atau lebih tua, baik waktu dinas
ataupun tidak dinas (di dalam ksatrian).
2. Panggilan
untuk senior, unsur pimpinan, dan unsur staf adalah sama yaitu dengan sebutan
Bapak atau Ibu,atau senior atau dengan
memanggil jabatannya. Sedangkan untuk anggota dengan sebutan anggota atau
dipanggil namanya.
3.
Sikap Anggota
Sikap Anggota Satmenwa Pasopati UNY, harus sopan, tegas,
dan bermoto “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri
Handayani” serta menggalang persatuan dan kerja sama yang baik dengan
masyarakat disekitarnya.
4. Setiap
Anggota Dilarang
a)Menyia-nyiakan nama Tuhan, memaki, dan mengeluarkan
kata-kata yang tidak pantas.
b)Berjalan sambil bergurau yang berlebihan, bersiul, tangan
disaku, bergandengan tangan, berangkulan pada waktu dinas dan atau berpakaian
dinas.
c)Melakukan hal-hal yang tidak benar yang dapat menurunkan
martabat dan kehormatan serta nama baik Bangsa dan Negara, Universitas, Korps
Resimen Mahasiswa, dan pribadi.
d)Membocorkan
rahasia Kedinasan, Negara, dan Universitas.
e)Berbicara tidak sopan dan menggoda orang yang lewat di
sekitar Posko atau Ksatrian.
f)Bersikap
over acting/berlebihan.
g)Berambut
gondrong dan berjenggot.
h)Berbuat semena-mena dan mengganggu ketertiban serta
kepentingan umum.
i)Menyalahgunakan ruangan dan fasilitas yang ada termasuk
barang inventaris satuan untuk kepentingan pribadi.
j)Menyalahgunakan
seragam dan atau atributResimen
Mahasiswa.
k)Mengambil
atau memakai barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya, atau yangmengetahui.
l)Bergurau
yang kelewat batas antar anggota (baik putra maupun putri).
m)Membentuk
kelompok – kelompok sendiri atau gap dan sejenisnya yang dapat membuat
perpecahan antar anggota.
n)Merokok
dan atau minum – minuman beralkohol di sekitar Ksatrian.
BABV
PAKAIAN
Pasal7
1. Pakaian Seragam Resimen
Mahasiswa adalah sesuai dengan Juklak Menwa terbaru.
2. Seragam Menwa dipakai pada
saat hari Kebesaran dan pada saat dinas.
3. Tidak dibenarkan memakai
pakaian seragam yang tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Seragam Resimen
Mahasiswa.
Pasal8
1.
Pemakaian tanda-tanda kualifikasi jika anggota tersebut
benar-benar berhak memakainya.
2.
Pemakaian tanda-tanda jasa dipakai oleh anggota yang
benar-benar berhak memakainya.
3.
Pemakaian tanda jabatan tidak dibenarkan dipakai oleh
anggota yang tidak berhak memakainya.
4.
Pemakaian tanda jabatan sesuai dengan Juklak dan
disamping itu semua staf diperkenankan memakai tali bahu dengan ketentuan
antara lain:
a). Warna Merah untuk Komandan, Wadan dan Unsur
Pelaksana.
b). Warna Biru untuk Kepala Urusan dan Kepala Sub Urusan
Sederajat.
c). Warna Putih untuk Penegak Disiplin/Provoost.
d). Warna
Kuning untuk Pembina Menwa.
e). Dua Lajur tali untuk Komandan, Wadan, dan
Kepala/Wakil Kepala Urusan.
f). Empat Lajur tali
untuk Kepala Sub Urusan.
Pasal9
1. Pada
saat jam kerja memakai pakaian sopan yang berkerah dan bercelana panjang (putri
menyesuaikan) serta diperkenankan bersepatu.
2. Pakaian
diluar jam kerja harus sopan dan rapi.
BABVI
KEDINASAN
Pasal10
1. Jam
kerja dimulai pukul 07.00 – 14.00 WIB, untuk hari biasa. Dan pukul 07.00 –
11.00 WIB, untuk hari Jumat, sedangkan hari sabtu, Minggu dan hari besar,
libur.
2.
Pada jam kerja suasana Posko adalah suasana kantor.
3.
Selama jam kerja diharapkan menggunakan Bahasa Indonesia
yang baik dan benar.
4.
Staf bekerja di ruangan masing-masing atau menyesuaikan.
5.
Setiap penggunaan inventaris satuan harus seiijin Danpokma,
atau Wadan Pokma, Komandan/ Wadan atau Kaur Tertua yang ada serta staf markas.
6.
Penggunaan fasilitas satuan lebih diutamakan untuk
kepentingan satuan.
7.
Setiap selesai menggunakan inventaris atau fasilitas
satuan wajib mengembalikan pada tempat semula dalam keadaan sesuai pada saat
menggunakannya.
8.
Pada saat jam kantor diperbolehkan menonton TV dengan
volume kecil (tidak menggangguaktivitas kantor)
9. Jam
Belajar Mulai Pukul 19.00 WIB-21.00 WIB.
BABVII
UPACARA, APEL, DAN PIKET
Pasal11
1. Setiap
Anggota Satmenwa Pasopati UNY wajib mengikuti upacara Hari Besar Nasional yang
diselenggarakan oleh UNY, serta berhak mengikuti upacara dari instansi/
pemerintah jika diundang.
2. Peraturan
upacara disesuaikan dengan peraturan yang telah ditentukan.
Pasal12
1. Apel
satuan dilaksanakan minimal satu bulan sekali setiap tanggal 17, pukul 15:00
WIB atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
2. Apel
kegiatan dilaksanakan sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan, dan disesuaikan
dengan situasi dan kondisi.
3.
Setiap Anggota wajib mengikuti apel satuan dan apel
kegiatan.
Pasal13
1. Piket
dilaksanakan selama 24 jam dan dibagi dalam dua waktu. Yaitu piket siang pukul
06.00 – 18.00 WIB dan piket malam dilaksanakan pukul 18.00 – 06.00 WIB.
2. Piket
dilaksanakan oleh anggota Satmenwa Pasopati dibimbing oleh senior piket.
3. Petugas
piket terdiri dari Perwira Piket, Bintara Piket, sebagai petugas piket senior,
dan Tamtama Piket sebagai petugas piket yunior.
4.
Khusus anggota putri hanya melaksanakan piket siang.
5. Pelaku
piket adalah:
(a) Perwira Piket adalah Kepala Urusan
sederajat.
(b) Bintara Piket adalah Kepala Sub
Urusan Sederajat.
(c)Tamtama Piket adalah Anggota Satmenwa Pasopati.
Pasal14
1. Pakaian
waktu piket
a. Petugas piket memakai pakaian yang
sopan dan rapi sesuai dengan Bab Vpasal
9 ayat 1.
b. Pakaian PDL dipakai sesuai dengan Bab
V Pasal 7, dengan ketentuan:
(1) Kaos dalam warna gelap (hitam, hijau
tua, biru tua, atau doreng TNI) kecuali provost.
(2) Tidak boleh memakai kaos warna
terang dan menyolok.
(3) Untuk anggota putri tidak boleh
menggunakan kaos ketat.
(4) Lengan baju dilipat pada pukul 06.00
– 18.00 WIB, dan dipanjangkan pada pukul 18.00 – 06.00 WIB.
(5) Kaos kaki berwarna hitam.
2. Ketentuan
piket/tugas :
a.Petugas piket hadir 15 menit sebelum timbang terima
piket.
b.Setiap pergantian piket dilakukan timbang terima piket
yang dipimpin oleh senior piket.
c.Senior piket memberikan timbang terima piket maksimal 20
menit.
d.Jika berhalangan hadir harus ijin kepada Perwira Piket
atau Danpokma.
e.Petugas piket yang tidak hadir tanpa ijin akan
mendapatkan sanksi dari Provoost atas wewenang Danpokma/Wadanpokma.
f.Laporan
saat timbang terima piket adalah :
1) Petugas yang akan melaksanakan piket :
“ Lapor nama …. , NBP …. , bersama …. orang rekan. Siap
melaksanakan piket …. Dari pukul …. Sampai pukul …. Dengan ikhlas, disiplin,
dan penuh rasa tanggung jawab laporan selesai ”.
2) Petugas yang telah melaksanakan piket :
“ Lapor nama …. , NBP …. , bersama …. Orang rekan. Telah
melaksanakan piket …. Dari pukul …. Sampai pukul …. Dengan ikhlas, disiplin,
dan penuh rasa tanggung jawab. Selanjutnya tugas dan tanggung jawab kami
serahkan kepada petugas piket selanjutnya. Laporan
selesai”.
3. Tugas
piket
a. Tugas yunior piket
1) Menjaga
personil, peralatan, administrasi, dan dokumentasi.
2) Menjaga
keamanan, keindahan, kebersihan, kehormatan, dan kesopanan.
3) Membantu
melaksanakan tugas satuan yang diberikan oleh senior piket.
4) Mengenal
personil yang keluar masuk Posko.
5) Menegur secara
langsung personil yang tidak dikenal dengan sopan santun, dan ramah.
6) Menerima tamu
dengan baik dan pantas.
7) Menerima telepon
dengan baik dan sopan jika senior tidak ada.
8) Selalu
tanggap terhadap lingkungan :
i
Memperhatikan personil yang ada di markas.
iiMengikuti
perkembangan Satuan.
iii Mengambil
inisiatif untuk kemajuan satuan dan lingkungan.
9) Patroli keliling
kampus untuk piket malam.
10)
Pintu keluar masuk lewat samping, kecuali dalam hal
tertentu dengan ijin dari Komandan, Wadan, Danpokma, atau Kaur tertua yang ada.
b. Tugas senior piket
1) Membimbing dan mengasuh yunior piket.
2) Memberikan contoh yang baik.
3) Memperlakukan yunior piket dengan
baik dan tidak mempermainkan yunior piket.
4) Bertanggung
jawab atas pelaksanaan piket kepada Danpokma.
4.
Wewenang
Tamtama piket
a. Menggunakan fasilitas yang ada di
satuan apabila dianggap perlu dengan seijin Danpokma atau senior piket.
b. Membawa buku
pelajaran dan menjalankan tugas piket sambil belajar jika memungkinkan.
c. Memberikan
pandangan dan saran untuk kemajuan satuan.
d. Mengembangkan keterampilan dan bakat
yang baik di satuan.
e. Wajib
melaksanakan kurvei pada pagi dan sore hari sebelum melaksanakan timbang terima
piket.
5. Lain-lain
a. Membawa buku kegiatan dan mencatat
semua kegiatan yang dilakukan pada buku kegiatan dan buku piket satuan yang
ditandatangani oleh senior piket.
b. Diharuskan mengetuk pintu dengan
sopan sebelum masuk dan tidak boleh mengenakan topi dan berkacamata hitam saat
berada di teras dan di dalam posko.
c. Tempat Tamtama piket adalah di teras,
dan tidak boleh memasuki ruangan tanpa izin Perwira/ Bintara piket.
d. Sanksi atas
pelanggaran piket ditentukan oleh senior piket.
BABVIII
TAMU
Pasal15
1. Selain
anggota Satmenwa Pasopati UNY dianggap tamu.
2. Tamu
wajib melapor kepada piket dan wajib mengisi buku tamu.
3.
Ruang tunggu dan tempat tamu adalah di teras.
4.
Tamu diperkenankan masuk ruang tamu apabila mendapat ijin
dan dianggap perlu.
5.
Tamu dilarang memasuki ruang Komandan maupun ruang Staf
dengan alasan apapun, kecuali sangat terpaksa dan demi kepentingan serta demi
kebaikan Satmenwa Pasopati UNY.
6.
Tamu yang menginap harus mendapat ijin dari Danpokma,
dengan sepengetahuan Komandan, serta harus meninggalkan identitas yang masih
berlaku, serta jelas maksud, tujuan dan lamanya menginap.
7.
Tamu harus mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku
di Satmenwa Pasopati UNY.
BABIX
KSATRIAN
Pasal16
1. Ksatrian adalah
kantor dan lingkungannya yang dibatasi oleh pagar.
2. Setiap anggota di
lingkungan ksatrian wajib melakukan penghormatan sesuai dengan PPM.
3. Keluar masuk
ksatrian dalam bentuk barisan/pasukan wajib langkah tegap.
4. Masuk ksatrian
harus melakukan ketentuan yang berlaku.
5.
Tidak
dibenarkan memarkir kendaraan apapun di depan ksatrian.
6.
Orang-orang
yang berhak danatau wajib tinggal di
ksatrian adalah :
a. Berhak dan wajib
(1) Danpokma
(2)Wadanpokma
(3) Komandan
(4)
Wadan
b. Berhak
(1)
Kesekretariatan
(3) Anggota
atas kebijakan Komandan
(2)
Staf
(4)
Senior dan alumni atas ijin Komandan dan Danpokma
c. Wajib
(1)Salah
seorang anggota Provost
(2)Salah
seorang anggota Kelompok Komando
Pasal
17
1. Kegiatan
yang bersifat pribadi.
a. Bangun pagi maksimal pukul 05.30 WIB
dan wajib kurvei.
b. Mencuci dan menyetrika dilakukan
diluar jam kerja.
c. Kendaraan anggota yang diparkir di
dalam posko harus sudah keluar maksimal pukul 06.00 WIB.
2. Kebersihan
a. Kebersihan menjadi tugas dan tanggung
jawab seluruh anggota satuan.
b. Pakaian kotor, sepatu, sandal, dan
barang pribadi lainnya harus disimpan ditempat yang telah ditentukan agar tidak
mengganggu ketertiban.
3. Penggunaan
barang inventaris
a. Pemeliharaan dan perawatan
barang-barang inventaris adalah tugas dan tanggung jawab bersama, yang
dikoordinir oleh Danpokma/Wadanpokma, melalui Kapokko, yang dilimpahkan kepada
Harwat.
b. Tidak dibenarkan membawa barang
inventaris satuan untuk kepentingan satuan ataupun pribadi tanpa sepengetahuan
Danpokma/Wadanpokma.
c. Segala kerusakan atau kehilangan
barang inventaris satuan karena pemakaian atau peminjaman yang disebabkan
kelalaian anggota yang memakai, maka anggota yang bersangkutan wajib
memperbaiki atau mengganti.
d. Penggunaan
locker
1) Masing-masing
staf mendapat satu loker, untuk anggota locker ditentukan olehDanpokma.
2)Dilarang menggunakan loker selain haknya
kecuali mendapat ijin dari Danpokma.
3)Pengguna loker bertanggung jawab atas
keamanan dan perawatan loker.
4) Senior dan
alumni yang tinggal di ksatrian tidak diperkenankan menggunakan loker coklat
dan hanya diperkenankan menggunakan loker hijau.
BABX
SANKSI
Pasal18
Setiap anggota Satmenwa Pasopati UNY yang melakukan
pelanggaran atau kesalahan wajib diberi peringatan, diberi saran dan
ditunjukkan yang benar, oleh Provost, atau anggota yang mengetahui pelanggaran
tersebut.
Pasal19
1. Mengabaikan
atau tidak mengindahkan PUDD ini secara langsung ataupun tidak langsung
mendapat tindakan disiplin sesuai dengan peraturan disiplin Menwa.
2. Sanksi
diberikan oleh Provost atas wewenang pimpinan.
3. Apabila
pimpinan (Komandan atau Wakil komandan Satuan) melakukan kesalahan ( Bab X
pasal 19 ayat 1) maka akan segera diadakan Rapat Pimpinan.
4. Apabila
dalam Bab X pasal 19 ayat 3 tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka
segera dibentuk tim khusus.
·Tim khusus bersifat
idependen dan hanya untuk menangani kasus yang tercantum dalam Bab X pasal 19
ayat 3.
·Tim khusus terdiri dari :
Pembina Menwa, Kepala Urusan sederajat, Senior dan Alumni Satmenwa Pasopati
UNY.
BABXI
PERUBAHAN
PUDD
Pasal20
Perubahan
PUDD dapat dilakukan dalam Rapat Staf dan bila dipandang perlu ditindak lanjuti
dan disahkan dalam Rapat Pimpinan Satmenwa Pasopati UNY.
BABXII
PENUTUP
Pasal21
1. PUDD
berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berlaku PUDD baru.
2. Segala
sesuatu yang dipandang perlu untuk ketertiban dan kelancaran organisasi serta
yang belum tercantum dalam PUDD ini akan diatur kemudian, sesuai dengan
kebutuhan, situasi, dan kondisi.
PERATURAN URUSAN DINAS DALAM
TENTANG PROSEDUR
PEMINJAMAN
PERALATAN DAN PERLENGKAPAN INVENTARIS SATUAN
SATMENWA PASOPATIUNIVERSITAS NEGERIYOGYAKARTA
2012
1.
Prosedur peminjaman peralatan dan perlengkapan merupakan
prosedur yang dipakai sebagai landasan terhadap peralatan dan perlengkapan
satuan yang dapat dipinjamkan kepada pihak luar.
2.
Mengajukan peminjaman peralatan dan perlengkapan dengan
surat peminjaman minimal satu minggu sebelum peminjaman, dan atau mendapat
persetujuan dari Komandan atau Wakil Komandan atas pertimbangan
Danpokma/Wadanpokma.
3.
Peminjam wajib menyerahkan kartu identitas yang masih
berlaku sebagai jaminan peminjaman.
4.
Sanggup menjaga dan merawat keutuhan serta kebersihan
peralatan dan perlengkapan yang dipinjam.
5.
Jika terjadi kehilangan, kerusakan peralatan dan
perlengkapan, peminjam diwajibkan untuk mengganti peralatan dan perlengkapan
yang dipinjam sama baik kualitas, dan jumlah dalam waktu yang ditentukan sesuai
dengan kesepakatan kedua belah pihak.
6.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan, peralatan dan
perlengkapan yang hilang atau rusak belum diganti, maka akan diselesaikan
secara tegas.
7.
Waktu pengambilan peralatan dan perlengkapan dilayani
dari pukul 06.00-16.00 WIB. Dan waktu pengembalian peralatan dan perlengkapan
dilayani dari pukul : 06.00 - 18.00 WIB .
8.
Waktu pengembalian melebihi waktu perjanjian tetap
dihitung sebagai waktu peminjaman dengan perhitungan sama dengan harga pinjam 1
hari.
9.
Untuk peminjaman yang diatasnamakan anggota atau alumni,
tetap dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditentukan oleh
Danpokma/Wadanpokmaatas persetujuan
Komandan Satuan.
10.
Peralatan dan perlengkapan serta biaya yang dikenakan :
a. Tenda Pleton :
# Umum / mhs luar/@Rp.60.000/hari
# MahasiswaUNY@Rp 50.000/hari
# UKM UNY@Rp 40.000/hari
b.Tali tambang (10 , 20 , 40 , & 80m):
# Umum
/ mhs luar/mhs UNY/UKM @ Rp10.000/hari
(10 m), Rp 20.000/hari (20 m),Rp 40.000/hari (40 m), Rp 80.000/hari (80 m).
#Alumni = menyesuaikan ke point 9
c.
Khusus untuk peminjaman tenda pleton. Membayar uang muka
sebesar 50% dari harga per-tenda kali lama peminjaman, dan dibayarkan maksimal
3 hari setelah surat masuk.
d.
Jiika dalam jangka waktu 3 hari setelah surat masuk belum
membayar uang muka, maka dianggap batal meminjam.
e.
Jika peminjam membatalkan peminjaman dan uang muka sudah
dibayarkan, maka uang muka menjadi hak Satuan.
10. Peminjaman alat mounthenering minimal harus satu paket
maksimal 20 orangdan berlaku untuk
kelipatannya dan harus didampingi oleh minimal satu orang Anggota yang ditunjuk
oleh Danpokma. Dengan rincian sebagai berikut :
Rincian untuk satu paket alat mountenering
No
Nama alat/pendamping
Harga sewa /@ (Rp)
Jumlah
1
Carmantel
1x
100.000
100.000,-
2
Webbing
5x
2.500
12.500
3
Carabiner
5x
5.000
25.000
4
Figure
Eight
5x
5.000
25.000
5
Sarung
Tangan
5x2.500
12.500
6
Full
body harness
2x20.000
40.000
7
Seat
body harness
1x15.000
15.000
8
Anggota
pendamping
1
pendamping
60.000/5
jam
11. Hal-hal
yang belum diatur dalam prosedur peminjaman barang akan ditentukan oleh pejabat
yang berwenang dalam Rapim.
PERATURAN URUSAN DINAS DALAM
TENTANG
PROSEDUR PENGIRIMAN PERSONIL
2012
1.Prosedur pengiriman personil merupakan prosedur tetap yang dibuat
sebagai dasar ataupunlandasan dalam
setiap program pengiriman personil.
2Pengiriman
personil merupakan suatu hak ataupun kewajiban, serta bentuk kesejahteraan
personil bagi setiap unsur pimpinan, staf dan atau anggota Satmenwa Pasopati
UNY dalam suatu kegiatan yang bersifat ke dalam maupun ke luar kampus.
3. Pengiriman
personil ini dapat berupapengiriman
pendidikan dan latihan, mengikuti perlombaan, seminar, Dharma Bhakti Menwa atau
kegiatan lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar kampus.
4. Pengiriman
personil yang bersifat pendidikan dan latihan
a. Pengiriman personil dalam suatu
kegiatan pendidikan dan latihan ialah pengiriman setiap unsur pimpinan, staf,
dan atau anggota dalam suatu kegiatan pendidikan dan latihan.
b. Pendidikan dan latihan meliputi
pendidikan berjenjang, kursus-kursus baik yang diselenggarakan pihak satuan,
kampus UNY ataupun yang diselenggarakan oleh pihak di luar satuan atau pundi luar kampus.
c. Pengiriman ini bertujuan
untuk memberikan hak, kewajiban, dan kesejahteraan personil dalam memberikan
pengetahuan dan ketrampilan kepada setiap personil yang dikirim.
5.Pengiriman yang bersifat perlombaan
a. Pengiriman personil dalam suatu
kegiatan perlombaan ialah pengiriman setiap unsur pimpinan, staf, dan atau
anggota dalam suatu kegiatan perlombaan yang diselenggarakan oleh satuan,
kampus UNY ataupun yang diselenggarakan oleh pihak luar satuan ataupun luar
kampus UNY.
b. Pengiriman
ini bertujuan untuk memberikan hak, kewajiban, dan kesejahteraan personil untuk
ikut serta atau berpartisipasidan
mensosialisasikan satuan dan program kerja satuan terhadap pihak lain melalui
personil yang dikirim.
6. Pengiriman personil yang bersifat Dharma
Bhakti
a.Pengiriman personildalam suatu kegiatan Dharma Bhakti Menwa
ialah pengiriman unsur pimpinan, staf dan atau anggotadalam suatu kegiatan sosialdan kemanusiaan yang meliputi pengiriman
Satgas Dharma Bhakti Menwa, Satgas SAR, Bhakti sosial yang diselenggarakan oleh
satuan atau atas permintaan pihak luar.
b.Pengiriman ini bertujuan untuk memberikan
hak, kewajiban, dan kesejahteraan kepada personil yang dikirimsebagai bentuk kesadaran dan kehormatan dalam
bentuk pengabdian anggota Resimen Mahasiswa kepada masyarakat.
7. Setiap bentuk pengiriman personil akan didasari
beberapa persyaratan atau kriteria yang dikenakan kepada personil yang dikirim,
sekaligus dilengkapidengan tanggung
jawab, kewajiban dan sanksi apabila tidak memenuhi tanggung jawab setelah
pengiriman.
8. Setiap unsur pimpinan, staf dan atau anggota yang
akan dikirim akan mendapatkan kesempatan yang sama dalam setiap pengiriman
personil asalkan lulus seleksi tingkat satuan dan sanggup memenuhi persyaratan
atau kriteria tertentu dan sanggup untuk menerima kewajiban dan tanggung jawab
serta sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab setelah
pengiriman dan diputuskan oleh Rapim.
9. Persyaratan atau kewajiban serta tanggung jawab
setelah pengiriman serta sanksi diatas pelanggaran ditetapkan sesuai dengan
bentuk dan tujuan pengiriman.
10. Persyaratan atau kriteria dan kewajiban serta
tanggung jawab setelah pengiriman serta sanksi atas pelanggarannya wajib
dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap personil yang dikirimsesuai dengan persyaratan, kewajiban, dan
tanggung jawab serta sanksi yang telah ditetapkan.
11. Persyaratan atau kriteria, kewajiban tanggung jawab
serta sanksi akibat dari pengiriman personil akan disebutkan satu persatudan apabila masih ada hal-hal yang belum
jelas atau yang dirasakan kurang dapat dimengerti akan dibuat dan diaturagar dapat dimengerti.
PERSYARATAN DAN TANGGUNG JAWAB
ATAU SANKSI
PENGIRIMAN PERSONIL
A. PENDIDIKAN DAN LATIHAN
1. PENDIDIKAN DAN
LATIHAN DASAR RESIMEN MAHASISWA.
Sebagai bentuk dan kewajiban sebagai calon anggota Menwa
Persyaratan personil yang dikirim:
1.MahasiswaUNY yang telah terdaftar sebagai calon anggota.
2. Mahasiswa UNY yang telah memenuhi
persyaratan administrasidan telah dinyatakan
lulus dalam seleksi yangdiadakan baik
di tingkat satuan ataupun Skomen. Seleksi tersebut meliputi tes kesemaptaan,
tes Mental dan Ideologi, tes wawancara, tes kesehatan dan pantaukhir oleh
satuan.
3.Mahasiswa yang telah mengikuti latihan
pembekalan di tingkat satuan dan dinyatakan lulus.
4.Mahasiswa yang mendapat rekomendasi
darisatuan dan UNY.
5. Wajib menandatangani surat perjanjian.
Jumlah personil yang dikirim adalah pendaftar yang
dinyatakan lulus latihan pembekalan.
Tanggung
jawab setelah pengiriman:
1.Sanggup aktif mengikuti kegiatan satuan
sekurang-kurangnya2 tahun setelah
pendidikan dan latihan dasar Menwa.
2.Sanggup melaksanakan
seluruh kegiatan satuan dengan penuh rasa tanggung jawab, loyal dan berdedikasi
tinggi.
3.Sanggup menjadi tauladan
bagi mahasiswa lain.
4.Sanggup menjaga dan menjunjung tingginama serta kehormatan Korp Menwa dimanapun,
kapanpun, dan dalam situasi apapun.
5.Sanggup menjunjung tinggi Panca Dharma Satya serta Tekad dan
Pendirian Resimen Mahasiswa Indonesia.
6.Wajib membuat laporan kegiatan yang telah diikuti.
Sanksi:
1.Apabila tidak sanggup
memenuhi tanggung jawab yang diberikan, maka KAPORLAP yang dipinjamkan kepada
personil yang bersangkutanditarik
kembali oleh satuan.
2.Personil yang bersangkutan diwajibkan mengganti biaya
pendidikan yang telah dibebankan kepada satuan dan UNY serta TIDAK BERHAK atas
sertifikat Diklatsar Menwa.
3.Apabila personil itu vakum, maka berhak atau tidaknya atas
sertifikat tergantung dari keputusan Komandan, Binmen, dan para komandan
terdahulu.
2.KURSUS KADER PELAKSANA
Sebagai
bentuk hak dan kewajiban anggota Menwa
Persyaratan
personil yang dikirim:
1.Mahasiswa yang telah
menjadi anggota Menwa dan masih terdaftar di satuan (telah lulus DiklatsarMenwa dan Latihan Pemantapan atau
menyesuaikan kualifikasi persyaratan).
2.Anggota yang loyal dan
aktif mengikuti kegiatan satuan sekurang-kurangnya 75 % dari seluruh kegiatan
dalam waktu 1 tahun.
3.Anggota yang telah memenuhi
persyaratan administrasidan telah dinyatakan
lulus seleksi yang diadakan baik satuan ataupun Skomen.
4.Seleksi tersebut meliputi
wawancara, tes kesehatan dan pantaukhir dari satuan (termasuk kebijakan
komandan).
5.Anggota yang mendapat rekomendasi dari satuan dan
dari UNY.
6.Wajib menandatangani surat
perjanjian.
Jumlah
personil yang dikirim adalah personil yang berminat dan lulus seleksi.
Tanggung
jawab setelah pengiriman:
1.Sanggup aktif di satuan
sekurang-kurangnya 2 tahun setelah Kursus Kader Pelaksana.
2.Sanggup melaksanakan
seluruh kegiatan satuan dengan penuh tanggung jawab , loyal, dan berdedikasi
tinggi.
3.Sanggup menjadi tauladan
bagi anggota dan staf Menwa serta mahasiswa yang lain.
4.Sanggup menjaga dan
menjunjung tinggi nama serta kehormatan Korp Menwa dimanapun, kapanpun dan
dalam situasi apapun.
5.Sanggup membuat laporan dan presentasi di satuan.
6.Sanggup dicalonkan sebagai calon komandan.
Sanksi:
1.Apabila tidak memenuhi
tanggung jawab yang diberikan maka personil tersebut diberi peringatan sampai
tiga kali secara lisan.
2.Jika belum diindahkan maka diberi surat panggilan
oleh komandan Satuan.
3.Dan bila surat panggilan dari komandan satuan masih
tidak diindahkan, maka personil yang bersangkutan diwajibkan mengganti biaya
Suskalak yang telah dibebankan kepada Satuan dan UNY.
4.TIDAK BERHAK atas Sertifikat Suskalak serta KAPORLAP
ditarik kembali oleh satuan
3.KURSUS
KADER PIMPINAN.
Sebagai bentuk hak dan kewajiban anggota Menwa
Persyaratan
personil yang dikirim :
1.Mahasiswa yang telah
menjadi staf atau Unsur pimpinan di Satuan dan masih terdaftar di satuan (telah
lulus Diklatsar Menwa, Latihan Pemantapan, KDS dan GP 1, serta Suskalak atau
menyesuaikan kualifikasi persyaratan)
2.Anggota yang loyal dan
aktif mengikuti kegiatan satuan sekurang-kurangnya 75 % dari seluruh kegiatan
dalam waktu 2 tahun.
3.Anggota yang telah memenuhi
persyarat administrasidan telah
dinyatakan lulus dalam seleksi yang diadakan satuan ataupun Skomen. Seleksi
tersebut meliputi tes wawancara, tes kesehatan dan pantaukhir dari satuan
(termasuk kebijakan komandan)
4.Anggota yang dapat rekomendasi dari satuan dan UNY
5.Wajib menandatangani surat
perjanjian.
Jumlah
personil yang dikirim adalah Personil yang berminat dan lulus seleksi.
Tanggung
jawab setelah pengiriman:
1Sanggup aktif di satuan sekurang-kurangnya 1
tahun setelah Kursus Kader Pimpinan.
2. Sanggup
melaksanakan seluruh kegiatan satuan dengan penuh tanggung jawab, loyal, dan
berdedikasi tinggi.
3. Sanggup menjadi tauladan bagi anggota dan
staf Menwa serta mahsiswa yang lain.
4.Sanggup menjaga dan menjunjung tinggi nama serta kehormatan Korp Menwa
dimanapun, kapanpun dan dalam situasi apapun.
5. Sanggup
menjunjung tinggi Panca Dharma Satya serta Tekad dan Pendirian Resimen
MahasiswaIndonesia.
6.Wajib membuat Laporan dan dipresentasikan di Satuan.
7.Sanggup dicalonkan menjadi komandan Satuan.
Sanksi
1.Apabila tidak memenuhi
tanggung jawab yang diberikan, maka personil tersebut diberi peringatan sampai
tiga kali secara lisan.
2.Jika belum diindahkan maka diberi surat panggilan
oleh komandan satuan.
3.Dan bila surat panggilan dari komandan Satuan masih
tidak diindahkan, maka personil yang bersangkutan diwajibkan mengganti biaya
Suskapin yang telah dibebankan kepada satuan dan UNY serta TIDAK BERHAK atas
sertifkat Suskapin Menwa.
B. PENDIDIKAN KHUSUS
Macam/jenis
:Pendidikan khusus/yang tidak
berjenjang (contoh: KDS dan GP 1, SAR, dll)
Bentuk:Hak dan kesejahteraan personil
Persyaratanpersonil yang dikirim :
1.Mahasiswa yang telah menjadi anggota Menwa dan masih
terdaftar di Satuan.
2.Anggota yang loyal dan aktif mengikuti kegiatanSatuan sekurang-kurangnya 75 % dari masa
pengabdian sejak menjadi anggota.
3.Anggota yang telah memenuhi persyaratan administrasi
dan telah dinyatakan lulus dalam seleksi yang diadakan di tingkat Satuan dan
dianggap berkompeten di bidangnya.
4.Anggota yang mendapat rekomendasi dari satuan dan
dari UNY
5.Wajib menandatangani surat
perjanjian.
Jumlah
personil yang dikirim adalah personil yang berminat dan lulus seleksi, khusus
KDS dan GP 1 wajib bagi Yudha termuda.
Tanggung
jawab setelah pengiriman :
1.Sanggup aktif di satuan
sekurang-kurangnya selama 1 tahun setelah pengiriman.
2.Sanggup melaksanakan
seluruh kegiatan Satuan dengan penuh rasa tanggung jawab, loyal dan berdedikasi
tinggi.
3.Sanggup menjadi pelopor dan
tauladan bagi anggota dan staf serta mahasiswa yang lain.
4.Sanggup menjadi pelopor dan
tauladanterhadap kegiatan yang pernah
diikuti bagianggota dan stafMenwa yang lain.
5.Sanggup menjaga dan
menjunjung tinggi nama serta kehormatan Korp Menwa dimanapun, kapanpun dan
dalam situasi apapun.
6.Sanggup menjunjung tinggi
Panca Dharma Satya serta Tekad dan Pendirian Resimen Mahasiswa Indonesia.
7.Wajib membuat laporan kegiatan dan dipresentasikan
di Satuan.
Sanksi:
1.Apabila tidak memenuhi
tanggung jawab yang diberikan, maka personil tersebut diberi peringatan sampai
tiga kali secara lisan.
2.Jika belum diindahkan maka diberi surat panggilan
oleh komandan Satuan.
3.Dan bila surat panggilan dari komandan Satuan masih
tidak diindahkan,makapersonil yang bersangkutandiwajibkan mengganti biaya pendidikan yang
telah dibebankan kepada satuan dan UNY.
4.Tidak berhak atas sertifikat pendidikan khusus.
C. PERLOMBAAN DAN PERTANDINGAN.
Bentuk:
Hak dan kesejahteraan Personil.
Macam/Jenis : - Perlombaan dalam hal pengetahuan umum dan kemenwaan.
-Kesenian dan keterampilan olahraga (PORSENI
MENWA).
Persyaratan personil yang dikirim:
1.Mahasiswa
yang telah menjadi anggota Menwa dan masih terdaftar di satuan (telah lulus
Diklatsar Menwa).
2.Personil
yang mempunyai kemampuan di bidangnya (kebijakan Dansat).
3.Anggota yang mendapat rekomendasi dari satuan dan dari
UNY bila diperlukan.
Tanggung jawab setelah pengiriman:
1.Sanggup
aktif mengikuti kegiatan Satuan setelah pengiriman dengan penuh rasa tanggung
jawab, loyal, dan berdedikasi tinggi.
2.Sanggup
menjadi pelopor dan tauladanterhadap
kegiatan yang pernah diikuti bagi anggota dan staf Menwa yang lain.
3.Sanggup
menjaga dan menjunjung tinggi nama serta kehormatan Korp Menwa dimanapun,
kapanpun dan dalam situasi apapun.
4.Sanggup
menjunjung tinggi Panca Dharma Satya serta Tekad dan Pendirian Resimen
Mahasiswa Indonesia.
5.Wajib
membuat laporan kegiatan yang diikuti.
D.PENGIRIMAN DHARMA BHAKTI
Bentuk:
Hak dan kesejahteran personil
Macam/jenis: Dharma Bhakti dan pengabdian
sebagai anggota Menwa (SAR, dll)
Persyaratan personil yang dikirim:
1.Mahasiswa
yang telah menjadi anggota Menwa dan masih terdaftar di Satuan (telah lulus
Diklatsar Menwa, Latihan pemantapan).
2.Anggota
yang mempunyai kemampuan dalam bidangnya ( kebijakan Dansat).
3.Khusus
Satgas Dharma Bhakti harus lolos tes kesehatan, tes tingkat satuan dan tes
tingkat Skomen serta telah mengabdi di Satuan selama 2 tahun secara aktif.
4.Mendapat rekomendasi dari Satuan dan Perguruan Tinggi
apabila diperlukan.
Jumlah personil yang dikirim adalah tergantung dari
permintaan serta personil yang berminat dan lulus seleksi.
Tanggung jawab
setelah pengiriman:
1.Sanggup aktif mengikuti kegiatan Satuan
sekurang-kurangnya satu periode setelah pengiriman.
2.Sanggup menjadi pelopor dan tauladan terhadap kegiatan
yang pernah diikuti bagianggota dan
stafMenwa yang lain.
3.Sanggup menjaga dan menjunjung tinggi nama serta
kehormatan Korp Menwa dimanapun, kapanpun dan dalam situasi apapun.
4.Sanggup menjunjung tinggi Panca Dharma Satya serta Tekad
dan Pendirian Resimen Mahasiswa Indonesia.
5.Wajib membuat laporan dan diprentasikan hasil pengiriman
di satuan.
Keterangan :
1.Semua
jenis kegiatan yang mendapatkan sertifikat, wajib diserahkan kepada Kaur Minlog
dan akan dibagikan setelah purna Yudha.
2.Hal-hal
yang belum diatur dalam prosedur pengiriman personil dan seterusnya dapat
menyesuaikan dan akan dibahas dirapat pimpinan.