Selasa, 24 April 2012

Survival



 SURVIVAL
A.    Pengertian
Umum, survival adalah suatu upaya untuk mempertahankan hidup yang tidak terlepas dari ancaman baik musuh maupun alam sehingga usaha untuk kembali ke induk pasukan harus melintasi medan-medan yang rawan dan setiap prajurit harus mampu bertindak dan berbuat dalam mempertahankan hidupnya.
Tindakan yang harus dilakukan
tuk mempertahankan hidup dalam suatu medan baik didarat maupun dilaut, setiap prajurit harus percaya diri sambil memanfaatkan benda-benda, tanaman dan hewan baik didarat maupun dilaut untuk dijadikan bahan makanan/minuman. Kondisi semacam itu kalau tidak dapat diatasi akan timbul suatu hal yang tidak menguntungkan baik perorangan maupun satuan.
a.       Tindakan-tindakan dan langkah-langkah yang dilakukan prajurit =”harus hidup”
1)      H  = hadapi setiap kesukaran dengan tenang dan  bijaksana
2)      A  = akal yang sehat adalah senjata yang ampuh dalam menghadapi survival
3)      R  = rasa takut panik harus dihilangkan
4)      = usaha mencari jalan keluar untuk membebaskan diri
5)      S  = semangat dan keyakinan tetap hidup dipenuhi
6)      H =  hormati adat kebiasaan rakyat setempat
7)      I  =  istirahat dan tenangkan pikiran apabila timbul kekacauan
8)      D = dengar, lihat & waspada terhadap perangkap musuh
9)      U  = utamakan kesehatan dan keselamatan
10)  P =  praktekkan & perhatikan semua pelajaran pendidikan perorangan
Makan dari keseluruhan kaliamat dalam "HARUS HIDUP" seperti  tersebut diatas adalah :
*      Ketahanan mental
*      Menjaga kesehatan dan
*      Menghargai hidup.
b.      Cara mencari hubungan
Dalam keadaan amat darurat, dimana hubungan dengan induk pasukan terputus, kita harus berusaha mencari kontak dengan cara sbb:
1)      Api untuk menarik perhatian
2)      Lampu alat perhubungan baik apabila mengiasai morse
3)      Kain berwarna, pada pesawat terbang sebagai panel, untuk kapal laut dapat dilambaikan seperti bendera (morse)
4)      Kaca dan benda-benda lain yang mengkilat dapat digunakan sebagai tanda-tanda morse
5)      Lain-lain dengan membuat huruf-huruf dipasir pantai yang luas (huruf sos)
c.       Membuat api tanpa korek
1)      Pertolongan sinar matahari (Menggunakan luv)
2)      Dari batu dan api/besi (batu api digosok dengan plat baja dengan diberi bahan mudah terbakar karena percikan api . ex : kawul, rimput kering dll)
3)      Dengan gesekan kayu:
      Ø  Busur dan dundi
      Ø  Kayu dan rotan
4)      Gesekan bambu
5)      Gesekan batu
Survival didarat
a.        Cara bergerak
1)      Melewati pingir gunung untuk mencegah terkurung/ tersesat dalam lembah yang luas
            2)      Melintasi bukit-bukit yang berbatu-batu harus dilakukan dengan hati-hati, biasanya dekat 
                  dengan pantai.

3)      Mengikuti sungai, besar kemungkinan dapat menemui kampung /desa yang berada dipinggir sungai.
4)      Mengikuti tepi pantai
                        a.       Keuntungan: kemungkinan lebih besar ditemui oleh pasukan sendiri, bebas dari rintangan 
                              alam dan banyak sumber makanan
                        b.      Kerugian: mudah tertinjau oleh musuh dan tidak selamanya pantai terdiri lapangan pasir tetap 
                              banyak terdapat sungai, rawa-rawa, tebing-tebing batu tinggi dan lumpur.
5)      Melintasi hutan lebat. Waspada terhadap binatang buas, pelihara arah dan gunakan jalan-jalan bekas binatang , pada saat naik diatas pohon perhatikan ular, macan tutul, dan tempat lebah
6)      Menyeberangi rawa-rawa, perhatikan pasang surut air untuk melewati hutan bakau/kayu laut, nipah dan sejenis gelagah, pada saat musim kemarau perhatikan lumpur hidup (quick send) kalau terjebak, usahakan melintasi dengan tiarap, untuk menghindari terhisap lumpur dan terkubur hidup-hidup
7)      Menyeberangi sungai danau, perhatikan air terjun, tikungan sungai yang dalam dan pusaran-pusaran air, dapat menggunakan perahu, rakit, jembatan, tali atau pelampung (buah kelapa, veldples dll)
b.      Ancaman dari survival
1)      Banyak kemungkinan kita dapat terserang penyakit, karena kurang teraturnya makanan yang didapat dan turunnya kondisi fisik.
2)      Gangguan dari tanam-tanaman, baik yang termakan maupun yang terkena oleh kulit.waspada terhadap:
                        a)      Getah dari pohon bakau putih (buta)
                        b)      Getah dari pohon renggas (inggas semplop)
                        c)      Getah dari eretton bahaya pada luka
                        d)     Getah sirih berwarna
                        e)      Getah jambu monyet (gatal)
                        f)       Getah dari kayu kaip melukai
                        g)      Rambut-rambut dari daun dan pohon seserah (membakar)
                        h)      Air dari buah mentah (gatal)
c.       Mencari makanan/ minuman didarat
a.       Mencari air
air sangat dibutuhkan terutama didaerah tropis, apabila tidak menemukan air jangan minum air kencing karena berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Apabila tidak menemukan air diatas tanah, usahakan dengan jalan:
                        1)      Tanah gembur, carilah didaerah lembah, permukaan air tanah sangat dekat sekali dengan 
                               permukaan tanah. 
                         2)      Daerah sepanjang pantai dan rawa laut dengan jarak + 100 m dari laut.
                         3)      Dipadang pasir dan tanah tandus, perhatikan indikator penunjuk tempat adanya air, seperti 
                               burung-burung, jenis pohon, bekas binatang yang mengais-ngais.
                         4)      Dipegunungan, gali pada bekas aliran sungai, ambil lumut dan peraslah/ kumpulkan salju,  
                               simpan ditempat yang kena sinar matahari tetapi terlindung dari angin.
                         5)      Air dari tumbuhan.
  a.       Rotan
b.      Ruas bambu
c.    Bonggol pisang dilubangi
b.      Mencari , tumbuh-tumbuhan yang dapat dimakan
                        1)      Tumbuh-tumbuhan rawa laut
a.       Buah tanjau yang telah dikupas
b.      Jeruk rawa
c.       Daging buah nipan
d.      Selaput buah biji mata kancil
e.       Bunga muda gebang
                       2)      Tumbuh tumbuhan pesisir pantai
a.       Kelapa
b.      Ketapang
c.       Daun buah putri
d.      Daun beluntas
                        3)      Tumbuh-tumbuhan rawa sungai
a.       Nipan
b.      Sagu
c.       Aren
d.      Tunas bambu
e.       Bermacam-macam tales
f.       Bermacan-macam jamur
g.      Buah rotan/umbut
                        4)      Tumbuhan rimba sekunder
a.       Melinjo (daun dan buahnya)
b.      Keluwih
c.       Sukun
d.      Cempedak
e.       Petai
f.       Bermacam-macam durian
g.      Bermacam-macam jambu
h.      Bermacam-macam umbi
                       5)      Tumbuh-tumbuhan daerah pegunungan
a.       Mangga
b.      Langsap
c.       Kepuksan
d.      Manggis
e.       Alpokad
f.       Delima
g.      Kedondong
h.      Jambu air

Jumat, 06 April 2012

Kami Menwa Pasopati

Widya Castrena Dharma Siddha

Mahasiswa !!!
Kami Pejuang Pemikir
inilah Menwa..

Di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) kecil ini kami dengan kuantitas anggota tak seberapa berkecimpung dalam sebuah usaha pengembangan jati diri. Banyak hal yang telah membentuk kami menjadi pribadi baru, pribadi yang lebih baik. Menwa menempa kami agar kelak kami siap untuk diterjunkan ke masyarakat.


Selamat datang di Kawah Candradimuka.
Apa yang mereka katakan tentang kami. Keras? Ganas? Buas?
Oh tidak bisa. Lihatlah lebih dekat. Setelah masuk di dalamnya dan memahami misi yang kami bawa, maka Menwa Pasopati adalah sebuah organisasi yang berisi mahasiswa biasa untuk dididik menjadi Orang-orang Besar !
Dan tak ada kesuksesan yang bermakna tanpa kerikil yang terjal. Disinilah, di Menwa Pasopati kami dilahirkan dari domba menjadi Singa !

Keluarga adalah basis kami.
Canda, tawa dan air mata menemani perjalanan kami dan membuat Menwa menjadi istimewa juga selalu di hati. Waktu keanggotaan yang terbatas, tapi ikatan hati tak akan pernah lekang oleh waktu. Selesai studi bukan menjadi jurang pemisah ke-vakum-an kepada tempat yang membesarkan kami (read: Menwa Pasopati). Senior dan Alumni yang hingga kini masih sangat peduli adalah sebuah bukti bahwa mereka besar karena Pasopati.




Kami-lah pemuda. Jiwa muda, jiwa berkarya. Dalam berorganisasi adalah hal wajib untuk kita belajar memimpin, dipimpin dan bekerja sama. Perbedaan membuat kami berwarna dan pengertian-lah yang menyatukan kami.
Kami mahasiswa bertahta dengan idealisme dan pemikiran besar masing-masing. Ketegangan antar individu adalah hal yang lazim terjadi, namun di suatu titik kami sadar. Kami bisa, karena kami saling melengkapi. Seperti quotation yang pernah diucapkan Danpok 2012 (Tri Pujiono) yang senantiasa menjadi pandu kami berjalan "Aku bukan apa-apa tanpa kalian".


Inilah secuil rasa yang bisa tercurah. Menwa telah mengajari kami bijak menapaki kehidupan.
Genggaman tangan kami menyambut bagi kalian yang mau bermetamorfosis, menjadi terang saat semua gelap menjelang.
Kuat bukanlah karena fisik yang besar, namun kuat adalah saat kita bisa menjadi pengendali atas kebesaran hidup kita sendiri.

Prajna Vira Dharma Cevana.

Salam
-mfa-

Selasa, 13 Maret 2012

Tata Upacara Militer


A.    Pendahuluan
Pengertian upacara adalah rangkaian kegiatan yang diikuti oleh sejumlah peserta sebagian pasukan upacara bersenjata/tidak bersenjata  dengan bentuk u/segaris

B.     Pejabat Upacara
a.       Irup
a)      Pejabat tertingi dalam upacara pimpinan upacara menerima hormat
b)      Mengesahkan rencana upacara
c)      Mengadakan pemeriksaan pasukan
d)     Tidak memberi aba-aba
b.      Danup
a)      Memimpin pasukan & memimpin hormat kepada irup
b)      Bertangung jawab atas tata tertib upacara kepada irup
c)      Pangkat minimal sama dengan pimpinan pasukan
d)     Pasukan dengan senjata danup berpedangan
c.       Perwira upacara
a)      Pejabat yang bertugas menyusun rencana upacara & dalam jalannya bib acara
b)      ajukan rencana & tata upacara beri penjelasan kepada irup untuk mendapatkan pengesahan
c)      paup dibantu
d)     pembawa acara
e)      pa kam

C.    Bentuk upacara dan susunanya
a.       Bentuk Upacara ada 2 macam yaitu :
a)      Bentuk Segaris
Yaitu peserta upacara menghadap ke irup membentuk satu banjar.
b)      Bentuk U
Yaitu peserta upacara disusun sedemikian rupa membentuk huruf U
b.      Susunan pasukan upacara
a)      Dasar pertimbangan
1.      Hierarki kepangkatan
2.      Berurutan dari barisan tidak bersenjata,  bersenjata ringan, senjata berat
3.      Berurutan dari TNI – non TNI
b)      Susunan dari kanan ke kiri
&  Satuan  musik/gersang
&  Barisan tampa senjata 
µ  Barisan  Perwira    
µ  Barisan  Bintara
µ  Barisan Tamtama
&  Barisan Taruna, Siswa, Pelajar Bintara/Tamtama
&  Barisan senjata ringan
&  Barisan senjata berat
&  Barisan non TNI : Polri, Pns, Menwa dst

D.    Urut-urutan upacara
  1. Acara persiapan
a)      Pasukan upacara memasuki lapangan upacara
b)      Pasukan upacara di istirahatkan oleh masing-masing komandan pelton
c)      Dan upacara memasuki lapangan upacara
d)     Pasukan upacara di siapkan oleh komandan pelton
e)      Dan upacara menghunus pedang
f)       Dan upacara ambil alih pasukan
g)      Dan pelton kembali ke samping kanan pasukan
  1. Acara pendahuluan
a)      Laporan Pa up kepada Irup bahwa upacara siap di laksanakan
b)      Irup tiba di lapangan upacara
  1. Acara pokok penghormatan pasukan
a)      Laporan Dan up bahwa upacara siap di laksanakan
b)      Pemeriksaan pasukan
c)      Pengibaran sang merah putih
d)     Mengheningkan cipta
e)      Pembacaan teks Pancasila
f)       Pembacaan UUD 45, Pengucapan sm, pengucapan Panca Prasetya Korpri
g)      Amanat
h)      Andhika bhayangkari
i)        Laporan Dan up bahwa upacara telah selesai
j)        Penghormatan pasukan
  1. Acara penutup
a)      Laporan perwira upacara bahwa upacara telah selesai
b)      Dan up menyarungkan pedang  kemudian menyerahkan komando kepada   Dan masing-masing Pelton
  1. Acara tambahan
Acara tambahan di selenggarakan setelah acara pokok selesai atau sebelum/setelah acara defile
  1. Selesai
Pasukan upacara meninggalkan lapangan upacara

Kamis, 09 Februari 2012

_____


PERATURAN URUSAN DINAS DALAM
DAN PROSEDUR TATACARA
PELAKSANAAN KEGIATAN SATMENWA PASOPATI UNY
TAHUN 2012
 

 BAB  I
UMUM
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas dorongan keinginan yang luhur serta penuh dengan rasa tanggung jawab, guna mewujudkan suatu tatanan kehidupan bermasyarakat di lingkungan posko yang aman, tertib, bersih, sehat, nyaman, damai, dan harmonis, serta diwarnai dengan semangat demokrasi dan reformasi, maka Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) dibuat atas dasar musyawarah mufakat dari semua unsur yang terlibat dalam kelangsungan organisasi Resimen Mahasiswa Mahakarta Satmenwa Pasopati UNY, yang kemudian sepakat dijadikan sebagai pedoman untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dalam memberi arah dan batasan tingkah laku anggota Resimen dan kedisiplinan tanpa melupakan fungsi dan kewajiban sebagai mahasiswa.
PUDD ini dibuat kembali untuk meninjau pelaksanaan PUDD periode sebelumnya. Dalam pelaksanaan PUDD selama satu periode, sebagai manusia biasa tentunya banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak disengaja, hal ini tentunya disebabkan karena kurang sadarnya tentang pentingnya PUDD. Selain itu karena adanya rasa sungkan untuk saling mengingatkan dan menegur antar sesama Anggota, Staf, dan Kepala Urusan sehingga pelaksanan PUDD periode sebelumnya tidak dilaksanakan secara optimal.
Oleh karena itu PUDD ini dirumuskan kembali berdasarkan acuan PUDD sebelumnya dengan beberapa penambahan dan pengurangan dengan maksud agar PUDD ini dapat dilaksanakan secara luwes dan optimal demi kelangsungan Satmenwa Pasopati UNY.
BAB  II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal  1
PUDD ini dibuat untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban anggota agar tertib dalam berorganisasi dan bertingkah laku.
Pasal  2
1.   Setiap anggota wajib mengetahui, mentaati, dan melaksanakan semua peraturan dan petunjuk yang berlaku.
2.   Sesuai dengan keperluan, maka selain PUDD dapat dikeluarkan peraturan secara lisan/tertulis yang disetujui dalam Rapat Pimpinan, yang harus diketahui, ditaati dan dilaksanakan oleh semua anggota.


BAB  III

ANGGOTA, ALUMNI, DAN ATASAN

Pasal  3

1.     Anggota Satmenwa Pasopati UNY adalah mahasiswa UNY yang telah mengikuti Latihan Pemantapan Vira Cakti dan belum lulus dalam perkuliahan.
2.     Anggota Satmenwa Pasopati yang tidak memenuhi syarat keaktifan tidak berhak atas semua sertifikat dan piagam yang diperoleh selama menjadi anggota dan diwajibkan mengganti biaya selama mengikuti pendidikan resimen mahasiswa.

Pasal  4
Alumni Satmenwa Pasopati UNY adalah Anggota Satmenwa Pasopati UNY yang sudah lulus dalam perkuliahan dan atau telah melaksanakan purna yudha.

Pasal  5
Yang menjadi atasan setiap Anggota Satmenwa Pasopati UNY adalah :
1.   Komandan Resimen Mahasiswa Mahakarta sebagai atasan langsung.
2.   Rektor UNY sebagai atasan langsung.
3.   Komandan Satmenwa Pasopati UNY sebagai atasan langsung.
4.   Wakil Rektor III UNY sebagai atasan tidak langsung.
5.   Pembina Menwa UNY sebagai atasan tidak langsung.
6.   Dekan, dan Wakil Dekan III, di fakultas sebagai atasan tidak langsung.

BAB  IV
TINGKAH LAKU ANGGOTA
Pasal 6
1.   Penghormatan.
Setiap anggota yang jabatan/Yudha yang lebih rendah dan atau lebih muda diwajibkan memberikan penghormatan secara PPM kepada anggota yang jabatan/Yudha yang lebih tinggi dan atau lebih tua, baik waktu dinas ataupun tidak dinas (di dalam ksatrian).
2.   Panggilan untuk senior, unsur pimpinan, dan unsur staf adalah sama yaitu dengan sebutan Bapak atau Ibu,  atau senior atau dengan memanggil jabatannya. Sedangkan untuk anggota dengan sebutan anggota atau dipanggil namanya.
3. Sikap Anggota
Sikap Anggota Satmenwa Pasopati UNY, harus sopan, tegas, dan bermoto “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani” serta menggalang persatuan dan kerja sama yang baik dengan masyarakat disekitarnya.
4.   Setiap Anggota Dilarang
a)     Menyia-nyiakan nama Tuhan, memaki, dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
b)     Berjalan sambil bergurau yang berlebihan, bersiul, tangan disaku, bergandengan tangan, berangkulan pada waktu dinas dan atau berpakaian dinas.
c)     Melakukan hal-hal yang tidak benar yang dapat menurunkan martabat dan kehormatan serta nama baik Bangsa dan Negara, Universitas, Korps Resimen Mahasiswa, dan pribadi.
d)     Membocorkan rahasia Kedinasan, Negara, dan Universitas.
e)     Berbicara tidak sopan dan menggoda orang yang lewat di sekitar Posko atau Ksatrian.
f)      Bersikap over acting/berlebihan.
g)     Berambut gondrong dan berjenggot.
h)     Berbuat semena-mena dan mengganggu ketertiban serta kepentingan umum.
i)      Menyalahgunakan ruangan dan fasilitas yang ada termasuk barang inventaris satuan untuk kepentingan pribadi.
j)      Menyalahgunakan seragam dan atau atribut  Resimen Mahasiswa.
k)     Mengambil atau memakai barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya, atau yang   mengetahui.
l)      Bergurau yang kelewat batas antar anggota (baik putra maupun putri).
m)   Membentuk kelompok – kelompok sendiri atau gap dan sejenisnya yang dapat membuat perpecahan antar anggota.
n)     Merokok dan atau minum – minuman beralkohol di sekitar Ksatrian.

BAB  V
PAKAIAN
Pasal  7
1.   Pakaian Seragam Resimen Mahasiswa adalah sesuai dengan Juklak Menwa terbaru.
2.   Seragam Menwa dipakai pada saat hari Kebesaran dan pada saat dinas.
3.   Tidak dibenarkan memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Seragam Resimen Mahasiswa.

Pasal  8
1.   Pemakaian tanda-tanda kualifikasi jika anggota tersebut benar-benar berhak memakainya.
2.   Pemakaian tanda-tanda jasa dipakai oleh anggota yang benar-benar berhak memakainya.
3.   Pemakaian tanda jabatan tidak dibenarkan dipakai oleh anggota yang tidak berhak memakainya.
4.   Pemakaian tanda jabatan sesuai dengan Juklak dan disamping itu semua staf diperkenankan memakai tali bahu dengan ketentuan antara lain:
a). Warna Merah untuk Komandan, Wadan dan Unsur Pelaksana.
b). Warna Biru untuk Kepala Urusan dan Kepala Sub Urusan Sederajat.
c). Warna Putih untuk Penegak Disiplin/Provoost.
d). Warna Kuning untuk Pembina Menwa.
e). Dua Lajur tali untuk Komandan, Wadan, dan Kepala/Wakil Kepala Urusan.
f). Empat Lajur tali untuk Kepala Sub Urusan.                                                           

Pasal  9
1.   Pada saat jam kerja memakai pakaian sopan yang berkerah dan bercelana panjang (putri menyesuaikan) serta diperkenankan bersepatu.
2.   Pakaian diluar jam kerja harus sopan dan rapi.

BAB  VI
KEDINASAN
Pasal  10
1.   Jam kerja dimulai pukul 07.00 – 14.00 WIB, untuk hari biasa. Dan pukul 07.00 – 11.00 WIB, untuk hari Jumat, sedangkan hari sabtu, Minggu dan hari besar, libur.
2.   Pada jam kerja suasana Posko adalah suasana kantor.
3.   Selama jam kerja diharapkan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
4.   Staf bekerja di ruangan masing-masing atau menyesuaikan.
5.   Setiap penggunaan inventaris satuan harus seiijin Danpokma, atau Wadan Pokma, Komandan/ Wadan atau Kaur Tertua yang ada serta staf markas.
6.   Penggunaan fasilitas satuan lebih diutamakan untuk kepentingan satuan.
7.   Setiap selesai menggunakan inventaris atau fasilitas satuan wajib mengembalikan pada tempat semula dalam keadaan sesuai pada saat menggunakannya.
8.     Pada saat jam kantor diperbolehkan menonton TV dengan volume kecil (tidak mengganggu        aktivitas kantor)
9.   Jam Belajar Mulai Pukul 19.00 WIB-21.00 WIB.

BAB  VII
UPACARA, APEL, DAN PIKET
Pasal  11
1.   Setiap Anggota Satmenwa Pasopati UNY wajib mengikuti upacara Hari Besar Nasional yang diselenggarakan oleh UNY, serta berhak mengikuti upacara dari instansi/ pemerintah jika diundang.
2.   Peraturan upacara disesuaikan dengan peraturan yang telah ditentukan.
Pasal  12
1.   Apel satuan dilaksanakan minimal satu bulan sekali setiap tanggal 17, pukul 15:00 WIB atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
2.   Apel kegiatan dilaksanakan sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan, dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
3.   Setiap Anggota wajib mengikuti apel satuan dan apel kegiatan.

Pasal  13
1.   Piket dilaksanakan selama 24 jam dan dibagi dalam dua waktu. Yaitu piket siang pukul 06.00 – 18.00 WIB dan piket malam dilaksanakan pukul 18.00 – 06.00 WIB.
2.   Piket dilaksanakan oleh anggota Satmenwa Pasopati dibimbing oleh senior piket.
3.   Petugas piket terdiri dari Perwira Piket, Bintara Piket, sebagai petugas piket senior, dan Tamtama Piket sebagai petugas piket yunior.
4.   Khusus anggota putri hanya melaksanakan piket siang.
5.   Pelaku piket adalah:
(a) Perwira Piket adalah Kepala Urusan sederajat.
(b) Bintara Piket adalah Kepala Sub Urusan Sederajat.
(c)  Tamtama Piket adalah Anggota Satmenwa Pasopati.

Pasal  14
1.   Pakaian waktu piket
a. Petugas piket memakai pakaian yang sopan dan rapi sesuai dengan Bab V  pasal 9 ayat 1.
b. Pakaian PDL dipakai sesuai dengan Bab V Pasal 7, dengan ketentuan:
(1) Kaos dalam warna gelap (hitam, hijau tua, biru tua, atau doreng TNI) kecuali provost.
(2) Tidak boleh memakai kaos warna terang dan menyolok.
(3) Untuk anggota putri tidak boleh menggunakan kaos ketat.
(4) Lengan baju dilipat pada pukul 06.00 – 18.00 WIB, dan dipanjangkan pada pukul 18.00 – 06.00 WIB.
(5) Kaos kaki berwarna hitam.

2.   Ketentuan piket/tugas :
a.     Petugas piket hadir 15 menit sebelum timbang terima piket.
b.     Setiap pergantian piket dilakukan timbang terima piket yang dipimpin oleh senior piket.
c.     Senior piket memberikan timbang terima piket maksimal 20 menit.
d.     Jika berhalangan hadir harus ijin kepada Perwira Piket atau Danpokma.
e.     Petugas piket yang tidak hadir tanpa ijin akan mendapatkan sanksi dari Provoost atas wewenang Danpokma/Wadanpokma.
f.      Laporan saat timbang terima piket adalah :
1) Petugas yang akan melaksanakan piket :
“ Lapor nama …. , NBP …. , bersama …. orang rekan. Siap melaksanakan piket …. Dari pukul …. Sampai pukul …. Dengan ikhlas, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab laporan selesai ”.
2) Petugas yang telah melaksanakan piket :
“ Lapor nama …. , NBP …. , bersama …. Orang rekan. Telah melaksanakan piket …. Dari pukul …. Sampai pukul …. Dengan ikhlas, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab. Selanjutnya tugas dan tanggung jawab kami serahkan kepada petugas piket selanjutnya. Laporan selesai”.
3.   Tugas piket
a. Tugas yunior piket
1) Menjaga personil, peralatan, administrasi, dan dokumentasi.
2) Menjaga keamanan, keindahan, kebersihan, kehormatan, dan kesopanan.
3) Membantu melaksanakan tugas satuan yang diberikan oleh senior piket.
4) Mengenal personil yang keluar masuk Posko.
5) Menegur secara langsung personil yang tidak dikenal dengan sopan santun, dan ramah.
6) Menerima tamu dengan baik dan pantas.
7) Menerima telepon dengan baik dan sopan jika senior tidak ada.
8)   Selalu tanggap terhadap lingkungan :
i Memperhatikan personil yang ada di markas.
ii   Mengikuti perkembangan Satuan.
iii Mengambil inisiatif untuk kemajuan satuan dan lingkungan.
9) Patroli keliling kampus untuk piket malam.
10)    Pintu keluar masuk lewat samping, kecuali dalam hal tertentu dengan ijin dari Komandan, Wadan, Danpokma, atau Kaur tertua yang ada.
b. Tugas senior piket
1) Membimbing dan mengasuh yunior piket.
2) Memberikan contoh yang baik.
3) Memperlakukan yunior piket dengan baik dan tidak mempermainkan yunior piket.
4)   Bertanggung jawab atas pelaksanaan piket kepada Danpokma.
4.     Wewenang Tamtama piket
a. Menggunakan fasilitas yang ada di satuan apabila dianggap perlu dengan seijin Danpokma atau senior piket.
b. Membawa buku pelajaran dan menjalankan tugas piket sambil belajar jika memungkinkan.
c. Memberikan pandangan dan saran untuk kemajuan satuan.
d. Mengembangkan keterampilan dan bakat yang baik di satuan.
e.   Wajib melaksanakan kurvei pada pagi dan sore hari sebelum melaksanakan timbang terima piket.
5.   Lain-lain
a. Membawa buku kegiatan dan mencatat semua kegiatan yang dilakukan pada buku kegiatan dan buku piket satuan yang ditandatangani oleh senior piket.
b. Diharuskan mengetuk pintu dengan sopan sebelum masuk dan tidak boleh mengenakan topi dan berkacamata hitam saat berada di teras dan di dalam posko.
c. Tempat Tamtama piket adalah di teras, dan tidak boleh memasuki ruangan tanpa izin Perwira/ Bintara piket.
d. Sanksi atas pelanggaran piket ditentukan oleh senior piket.

BAB  VIII
TAMU
Pasal  15
1.   Selain anggota Satmenwa Pasopati UNY dianggap tamu.
2.   Tamu wajib melapor kepada piket dan wajib mengisi buku tamu.
3.   Ruang tunggu dan tempat tamu adalah di teras.
4.   Tamu diperkenankan masuk ruang tamu apabila mendapat ijin dan dianggap perlu.
5.   Tamu dilarang memasuki ruang Komandan maupun ruang Staf dengan alasan apapun, kecuali sangat terpaksa dan demi kepentingan serta demi kebaikan Satmenwa Pasopati UNY.
6.   Tamu yang menginap harus mendapat ijin dari Danpokma, dengan sepengetahuan Komandan, serta harus meninggalkan identitas yang masih berlaku, serta jelas maksud, tujuan dan lamanya menginap.
7.   Tamu harus mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di Satmenwa Pasopati UNY.

BAB  IX
KSATRIAN
Pasal  16
1.     Ksatrian adalah kantor dan lingkungannya yang dibatasi oleh pagar.
2.     Setiap anggota di lingkungan ksatrian wajib melakukan penghormatan sesuai dengan PPM.
3.     Keluar masuk ksatrian dalam bentuk barisan/pasukan wajib langkah tegap.
4.     Masuk ksatrian harus melakukan ketentuan yang berlaku.
5.     Tidak dibenarkan memarkir kendaraan apapun di depan ksatrian.
6.     Orang-orang yang berhak dan  atau wajib tinggal di ksatrian adalah :
a. Berhak dan wajib
    (1) Danpokma                                         
    (2)  Wadanpokma  
(3) Komandan
(4) Wadan
b. Berhak
(1) Kesekretariatan                              
(3) Anggota atas kebijakan Komandan
(2) Staf                                                   
(4) Senior dan alumni atas ijin Komandan dan Danpokma
c. Wajib
(1)   Salah seorang anggota Provost
(2)   Salah seorang anggota Kelompok Komando

Pasal 17
1.   Kegiatan yang bersifat pribadi.
a. Bangun pagi maksimal pukul 05.30 WIB dan wajib kurvei.
b. Mencuci dan menyetrika dilakukan diluar jam kerja.
c. Kendaraan anggota yang diparkir di dalam posko harus sudah keluar maksimal pukul 06.00 WIB.
2.   Kebersihan
a. Kebersihan menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh anggota satuan.
b. Pakaian kotor, sepatu, sandal, dan barang pribadi lainnya harus disimpan ditempat yang telah ditentukan agar tidak mengganggu ketertiban.
3.   Penggunaan barang inventaris
a. Pemeliharaan dan perawatan barang-barang inventaris adalah tugas dan tanggung jawab bersama, yang dikoordinir oleh Danpokma/Wadanpokma, melalui Kapokko, yang dilimpahkan kepada Harwat.
b. Tidak dibenarkan membawa barang inventaris satuan untuk kepentingan satuan ataupun pribadi tanpa sepengetahuan Danpokma/Wadanpokma.
c. Segala kerusakan atau kehilangan barang inventaris satuan karena pemakaian atau peminjaman yang disebabkan kelalaian anggota yang memakai, maka anggota yang bersangkutan wajib memperbaiki atau mengganti.
d. Penggunaan locker
1) Masing-masing staf mendapat satu loker, untuk anggota locker ditentukan oleh Danpokma.
2)  Dilarang menggunakan loker selain haknya kecuali mendapat ijin dari Danpokma.
3)  Pengguna loker bertanggung jawab atas keamanan dan perawatan loker.
4) Senior dan alumni yang tinggal di ksatrian tidak diperkenankan menggunakan loker coklat dan hanya diperkenankan menggunakan loker hijau.            

BAB  X
SANKSI
Pasal  18
Setiap anggota Satmenwa Pasopati UNY yang melakukan pelanggaran atau kesalahan wajib diberi peringatan, diberi saran dan ditunjukkan yang benar, oleh Provost, atau anggota yang mengetahui pelanggaran tersebut.

Pasal  19
1.   Mengabaikan atau tidak mengindahkan PUDD ini secara langsung ataupun tidak langsung mendapat tindakan disiplin sesuai dengan peraturan disiplin Menwa.
2.   Sanksi diberikan oleh Provost atas wewenang pimpinan.
3.   Apabila pimpinan (Komandan atau Wakil komandan Satuan) melakukan kesalahan ( Bab X pasal 19 ayat 1) maka akan segera diadakan Rapat Pimpinan.
4.   Apabila dalam Bab X pasal 19 ayat 3 tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka segera dibentuk tim khusus.
·         Tim khusus bersifat idependen dan hanya untuk menangani kasus yang tercantum dalam Bab X pasal 19 ayat 3.
·         Tim khusus terdiri dari : Pembina Menwa, Kepala Urusan sederajat, Senior dan Alumni Satmenwa Pasopati UNY.

BAB  XI
PERUBAHAN PUDD
Pasal  20
Perubahan PUDD dapat dilakukan dalam Rapat Staf dan bila dipandang perlu ditindak lanjuti dan disahkan dalam Rapat Pimpinan Satmenwa Pasopati UNY.

BAB  XII
PENUTUP
Pasal  21
1.   PUDD berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berlaku PUDD baru.
2.   Segala sesuatu yang dipandang perlu untuk ketertiban dan kelancaran organisasi serta yang belum tercantum dalam PUDD ini akan diatur kemudian, sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi.





PERATURAN URUSAN DINAS DALAM
 TENTANG PROSEDUR PEMINJAMAN
PERALATAN DAN PERLENGKAPAN INVENTARIS SATUAN
SATMENWA PASOPATI  UNIVERSITAS NEGERI  YOGYAKARTA
2012

1.      Prosedur peminjaman peralatan dan perlengkapan merupakan prosedur yang dipakai sebagai landasan terhadap peralatan dan perlengkapan satuan yang dapat dipinjamkan kepada pihak luar.
2.      Mengajukan peminjaman peralatan dan perlengkapan dengan surat peminjaman minimal satu minggu sebelum peminjaman, dan atau mendapat persetujuan dari Komandan atau Wakil Komandan atas pertimbangan Danpokma/Wadanpokma.
3.      Peminjam wajib menyerahkan kartu identitas yang masih berlaku sebagai jaminan peminjaman.
4.      Sanggup menjaga dan merawat keutuhan serta kebersihan peralatan dan perlengkapan yang dipinjam.
5.      Jika terjadi kehilangan, kerusakan peralatan dan perlengkapan, peminjam diwajibkan untuk mengganti peralatan dan perlengkapan yang dipinjam sama baik kualitas, dan jumlah dalam waktu yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
6.      Jika dalam batas waktu yang ditentukan, peralatan dan perlengkapan yang hilang atau rusak belum diganti, maka akan diselesaikan secara tegas.
7.      Waktu pengambilan peralatan dan perlengkapan dilayani dari pukul 06.00-16.00 WIB. Dan waktu pengembalian peralatan dan perlengkapan dilayani dari pukul : 06.00 - 18.00 WIB .
8.      Waktu pengembalian melebihi waktu perjanjian tetap dihitung sebagai waktu peminjaman dengan perhitungan sama dengan harga pinjam 1 hari.
9.   Untuk peminjaman yang diatasnamakan anggota atau alumni, tetap dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditentukan oleh Danpokma/Wadanpokma  atas persetujuan Komandan Satuan.
10.    Peralatan dan perlengkapan serta biaya yang dikenakan :
a. Tenda Pleton                          :
# Umum / mhs luar/            @            Rp.60.000   /   hari
# Mahasiswa  UNY              @            Rp 50.000   /  hari               
# UKM UNY                          @            Rp 40.000   /  hari
b.Tali tambang (10 , 20 , 40 , & 80m):
# Umum / mhs luar/mhs UNY/UKM @  Rp10.000/hari (10 m), Rp 20.000/hari (20 m), Rp 40.000/hari (40 m), Rp 80.000/hari (80 m).
#  Alumni = menyesuaikan ke point 9
c.    Khusus untuk peminjaman tenda pleton. Membayar uang muka sebesar 50% dari harga per-tenda kali lama peminjaman, dan dibayarkan maksimal 3 hari setelah surat masuk.
d.   Jiika dalam jangka waktu 3 hari setelah surat masuk belum membayar uang muka, maka dianggap batal meminjam.
e.   Jika peminjam membatalkan peminjaman dan uang muka sudah dibayarkan, maka uang muka menjadi hak Satuan.
10.    Peminjaman alat mounthenering minimal harus satu paket maksimal 20 orang  dan berlaku untuk kelipatannya dan harus didampingi oleh minimal satu orang Anggota yang ditunjuk oleh Danpokma. Dengan rincian sebagai berikut :
Rincian untuk satu paket alat mountenering
No
Nama alat/pendamping
Harga sewa /@ (Rp)
Jumlah
1
Carmantel
1x 100.000
100.000,-
2
Webbing
5x 2.500
12.500
3
Carabiner
5x 5.000
25.000
4
Figure Eight
5x 5.000
25.000
5
Sarung Tangan
5x2.500
12.500
6
Full body harness
2x20.000
40.000
7
Seat body harness
1x15.000
15.000
8
Anggota pendamping
1 pendamping
60.000/5 jam

11. Hal-hal yang belum diatur dalam prosedur peminjaman barang akan ditentukan oleh pejabat yang berwenang dalam Rapim.

PERATURAN URUSAN DINAS DALAM

TENTANG PROSEDUR PENGIRIMAN PERSONIL
2012

1.  Prosedur pengiriman personil merupakan prosedur tetap yang dibuat sebagai dasar ataupun  landasan dalam setiap program pengiriman personil.
2      Pengiriman personil merupakan suatu hak ataupun kewajiban, serta bentuk kesejahteraan personil bagi setiap unsur pimpinan, staf dan atau anggota Satmenwa Pasopati UNY dalam suatu kegiatan yang bersifat ke dalam maupun ke luar kampus.
3.     Pengiriman personil ini dapat berupa  pengiriman pendidikan dan latihan, mengikuti perlombaan, seminar, Dharma Bhakti Menwa atau kegiatan lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar kampus.
4.     Pengiriman personil yang bersifat pendidikan dan latihan
a. Pengiriman personil dalam suatu kegiatan pendidikan dan latihan ialah pengiriman setiap unsur pimpinan, staf, dan atau anggota dalam suatu kegiatan pendidikan dan latihan.
b. Pendidikan dan latihan meliputi pendidikan berjenjang, kursus-kursus baik yang diselenggarakan pihak satuan, kampus UNY ataupun yang diselenggarakan oleh pihak di luar satuan atau pun  di luar kampus.
c. Pengiriman ini bertujuan untuk memberikan hak, kewajiban, dan kesejahteraan personil dalam memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada setiap personil yang dikirim.
5.     Pengiriman yang bersifat perlombaan
a. Pengiriman personil dalam suatu kegiatan perlombaan ialah pengiriman setiap unsur pimpinan, staf, dan atau anggota dalam suatu kegiatan perlombaan yang diselenggarakan oleh satuan, kampus UNY ataupun yang diselenggarakan oleh pihak luar satuan ataupun luar kampus UNY.
b.     Pengiriman ini bertujuan untuk memberikan hak, kewajiban, dan kesejahteraan personil untuk ikut serta atau berpartisipasi  dan mensosialisasikan satuan dan program kerja satuan terhadap pihak lain melalui personil yang dikirim.
6.     Pengiriman personil yang bersifat Dharma Bhakti
a.     Pengiriman personil  dalam suatu kegiatan Dharma Bhakti Menwa ialah pengiriman unsur pimpinan, staf dan atau anggota   dalam suatu kegiatan sosial  dan kemanusiaan yang meliputi pengiriman Satgas Dharma Bhakti Menwa, Satgas SAR, Bhakti sosial yang diselenggarakan oleh satuan atau atas permintaan pihak luar.
b.     Pengiriman ini bertujuan untuk memberikan hak, kewajiban, dan kesejahteraan kepada personil yang dikirim  sebagai bentuk kesadaran dan kehormatan dalam bentuk pengabdian anggota Resimen Mahasiswa kepada masyarakat.
7.     Setiap bentuk pengiriman personil akan didasari beberapa persyaratan atau kriteria yang dikenakan kepada personil yang dikirim, sekaligus dilengkapi  dengan tanggung jawab, kewajiban dan sanksi apabila tidak memenuhi tanggung jawab setelah pengiriman.
8.     Setiap unsur pimpinan, staf dan atau anggota yang akan dikirim akan mendapatkan kesempatan yang sama dalam setiap pengiriman personil asalkan lulus seleksi tingkat satuan dan sanggup memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu dan sanggup untuk menerima kewajiban dan tanggung jawab serta sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab setelah pengiriman dan diputuskan oleh Rapim.
9.       Persyaratan atau kewajiban serta tanggung jawab setelah pengiriman serta sanksi diatas pelanggaran ditetapkan sesuai dengan bentuk dan tujuan pengiriman.
10.    Persyaratan atau kriteria dan kewajiban serta tanggung jawab setelah pengiriman serta sanksi atas pelanggarannya wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap personil yang dikirim  sesuai dengan persyaratan, kewajiban, dan tanggung jawab serta sanksi yang telah ditetapkan.
11.    Persyaratan atau kriteria, kewajiban tanggung jawab serta sanksi akibat dari pengiriman personil akan disebutkan satu persatu  dan apabila masih ada hal-hal yang belum jelas atau yang dirasakan kurang dapat dimengerti akan dibuat dan diatur  agar dapat dimengerti.

PERSYARATAN DAN TANGGUNG JAWAB ATAU SANKSI
PENGIRIMAN PERSONIL

A.    PENDIDIKAN DAN LATIHAN
1. PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR RESIMEN MAHASISWA.
Sebagai bentuk dan kewajiban sebagai calon anggota Menwa
Persyaratan personil yang dikirim  :
1.     Mahasiswa  UNY yang telah terdaftar sebagai calon anggota.
2.     Mahasiswa UNY yang telah memenuhi persyaratan administrasi  dan telah dinyatakan lulus dalam seleksi yang  diadakan baik di tingkat satuan ataupun Skomen. Seleksi tersebut meliputi tes kesemaptaan, tes Mental dan Ideologi, tes wawancara, tes kesehatan dan pantaukhir oleh satuan.
3.     Mahasiswa yang telah mengikuti latihan pembekalan di tingkat satuan dan dinyatakan lulus.
4.     Mahasiswa yang mendapat rekomendasi dari  satuan dan UNY.
5.     Wajib menandatangani surat perjanjian.
Jumlah personil yang dikirim adalah pendaftar yang dinyatakan lulus latihan pembekalan.

Tanggung jawab setelah pengiriman:
1.     Sanggup aktif mengikuti kegiatan satuan sekurang-kurangnya  2 tahun setelah pendidikan dan latihan dasar Menwa.
2.     Sanggup melaksanakan seluruh kegiatan satuan dengan penuh rasa tanggung jawab, loyal dan berdedikasi tinggi.
3.     Sanggup menjadi tauladan bagi mahasiswa lain.
4.     Sanggup menjaga dan menjunjung tinggi  nama serta kehormatan Korp Menwa dimanapun, kapanpun, dan dalam situasi apapun.
5.     Sanggup menjunjung tinggi Panca Dharma Satya serta Tekad dan Pendirian Resimen Mahasiswa Indonesia.
6.     Wajib membuat laporan kegiatan yang telah diikuti.

Sanksi:
1.     Apabila tidak sanggup memenuhi tanggung jawab yang diberikan, maka KAPORLAP yang dipinjamkan kepada personil yang bersangkutan  ditarik kembali oleh satuan.
2.     Personil yang bersangkutan diwajibkan mengganti biaya pendidikan yang telah dibebankan kepada satuan dan UNY serta TIDAK BERHAK atas sertifikat Diklatsar Menwa.
3.     Apabila personil itu vakum, maka berhak atau tidaknya atas sertifikat tergantung dari keputusan Komandan, Binmen, dan para komandan terdahulu.

  2.  KURSUS KADER PELAKSANA
Sebagai bentuk hak dan kewajiban anggota Menwa
Persyaratan personil yang dikirim:
1.     Mahasiswa yang telah menjadi anggota Menwa dan masih terdaftar di satuan (telah lulus Diklatsar  Menwa dan Latihan Pemantapan atau menyesuaikan kualifikasi persyaratan).
2.     Anggota yang loyal dan aktif mengikuti kegiatan satuan sekurang-kurangnya 75 % dari seluruh kegiatan dalam waktu 1 tahun.
3.     Anggota yang telah memenuhi persyaratan administrasi  dan telah dinyatakan lulus seleksi yang diadakan baik satuan ataupun Skomen.
4.     Seleksi tersebut meliputi wawancara, tes kesehatan dan pantaukhir dari satuan (termasuk kebijakan komandan).
5.     Anggota yang mendapat rekomendasi dari satuan dan dari UNY.
6.     Wajib menandatangani surat perjanjian.
Jumlah personil yang dikirim adalah personil yang berminat dan lulus seleksi.

Tanggung jawab setelah pengiriman:
1.     Sanggup aktif di satuan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah Kursus Kader Pelaksana.
2.     Sanggup melaksanakan seluruh kegiatan satuan dengan penuh tanggung jawab , loyal, dan berdedikasi tinggi.
3.     Sanggup menjadi tauladan bagi anggota dan staf Menwa serta mahasiswa yang lain.
4.     Sanggup menjaga dan menjunjung tinggi nama serta kehormatan Korp Menwa dimanapun, kapanpun dan dalam situasi apapun.
5.     Sanggup membuat laporan dan presentasi di satuan.
6.     Sanggup dicalonkan sebagai calon komandan.
Sanksi:
1.     Apabila tidak memenuhi tanggung jawab yang diberikan maka personil tersebut diberi peringatan sampai tiga kali secara lisan.
2.     Jika belum diindahkan maka diberi surat panggilan oleh komandan Satuan.
3.     Dan bila surat panggilan dari komandan satuan masih tidak diindahkan, maka personil yang bersangkutan diwajibkan mengganti biaya Suskalak yang telah dibebankan kepada Satuan dan UNY.
4.     TIDAK BERHAK atas Sertifikat Suskalak serta KAPORLAP ditarik kembali oleh satuan
  3.   KURSUS KADER PIMPINAN.
Sebagai bentuk hak dan kewajiban anggota Menwa
Persyaratan personil yang dikirim :
1.     Mahasiswa yang telah menjadi staf atau Unsur pimpinan di Satuan dan masih terdaftar di satuan (telah lulus Diklatsar Menwa, Latihan Pemantapan, KDS dan GP 1, serta Suskalak atau menyesuaikan kualifikasi persyaratan)
2.     Anggota yang loyal dan aktif mengikuti kegiatan satuan sekurang-kurangnya 75 % dari seluruh kegiatan dalam waktu 2 tahun.
3.     Anggota yang telah memenuhi persyarat administrasi  dan telah dinyatakan lulus dalam seleksi yang diadakan satuan ataupun Skomen. Seleksi tersebut meliputi tes wawancara, tes kesehatan dan pantaukhir dari satuan (termasuk kebijakan komandan)
4.     Anggota yang dapat rekomendasi dari satuan dan UNY
5.     Wajib menandatangani surat perjanjian.
Jumlah personil yang dikirim adalah Personil yang berminat dan lulus seleksi.

Tanggung jawab setelah pengiriman:
1   Sanggup aktif di satuan sekurang-kurangnya 1 tahun setelah Kursus Kader Pimpinan.
2.     Sanggup melaksanakan seluruh kegiatan satuan dengan penuh tanggung jawab, loyal, dan berdedikasi tinggi.
3.    Sanggup menjadi tauladan bagi anggota dan staf Menwa serta mahsiswa yang lain.
4.  Sanggup menjaga dan menjunjung tinggi nama serta kehormatan Korp Menwa dimanapun, kapanpun dan dalam situasi apapun.
5.     Sanggup menjunjung tinggi Panca Dharma Satya serta Tekad dan Pendirian Resimen Mahasiswa  Indonesia.
6.     Wajib membuat Laporan dan dipresentasikan di Satuan.
7.     Sanggup dicalonkan menjadi komandan Satuan.
Sanksi
1.     Apabila tidak memenuhi tanggung jawab yang diberikan, maka personil tersebut diberi peringatan sampai tiga kali secara lisan.
2.     Jika belum diindahkan maka diberi surat panggilan oleh komandan satuan.
3.     Dan bila surat panggilan dari komandan Satuan masih tidak diindahkan, maka personil yang bersangkutan diwajibkan mengganti biaya Suskapin yang telah dibebankan kepada satuan dan UNY serta TIDAK BERHAK atas sertifkat Suskapin Menwa.

B.    PENDIDIKAN KHUSUS
Macam/jenis             :   Pendidikan khusus/yang tidak berjenjang (contoh: KDS dan GP 1, SAR, dll)
Bentuk                       :  Hak dan kesejahteraan personil

Persyaratan  personil yang dikirim :
1.     Mahasiswa yang telah menjadi anggota Menwa dan masih terdaftar di Satuan.
2.     Anggota yang loyal dan aktif mengikuti kegiatan  Satuan sekurang-kurangnya 75 % dari masa pengabdian sejak menjadi anggota.
3.     Anggota yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan telah dinyatakan lulus dalam seleksi yang diadakan di tingkat Satuan dan dianggap berkompeten di bidangnya.
4.     Anggota yang mendapat rekomendasi dari satuan dan dari UNY
5.     Wajib menandatangani surat perjanjian.
Jumlah personil yang dikirim adalah personil yang berminat dan lulus seleksi, khusus KDS dan GP 1 wajib bagi Yudha termuda.

Tanggung jawab setelah pengiriman :
1.     Sanggup aktif di satuan sekurang-kurangnya selama 1 tahun setelah pengiriman.
2.     Sanggup melaksanakan seluruh kegiatan Satuan dengan penuh rasa tanggung jawab, loyal dan berdedikasi tinggi.
3.     Sanggup menjadi pelopor dan tauladan bagi anggota dan staf serta mahasiswa yang lain.
4.     Sanggup menjadi pelopor dan tauladan  terhadap kegiatan yang pernah diikuti bagi  anggota dan staf  Menwa yang lain.
5.     Sanggup menjaga dan menjunjung tinggi nama serta kehormatan Korp Menwa dimanapun, kapanpun dan dalam situasi apapun.
6.     Sanggup menjunjung tinggi Panca Dharma Satya serta Tekad dan Pendirian Resimen Mahasiswa Indonesia.
7.     Wajib membuat laporan kegiatan dan dipresentasikan di Satuan.
Sanksi:
1.     Apabila tidak memenuhi tanggung jawab yang diberikan, maka personil tersebut diberi peringatan sampai tiga kali secara lisan.
2.     Jika belum diindahkan maka diberi surat panggilan oleh komandan Satuan.
3.     Dan bila surat panggilan dari komandan Satuan masih tidak diindahkan,  maka  personil yang bersangkutan  diwajibkan mengganti biaya pendidikan yang telah dibebankan kepada satuan dan UNY.
4.     Tidak berhak atas sertifikat pendidikan khusus.
C. PERLOMBAAN DAN PERTANDINGAN.
Bentuk                       : Hak dan kesejahteraan Personil.
Macam/Jenis            : - Perlombaan dalam hal pengetahuan umum dan kemenwaan.
                                          -  Kesenian dan keterampilan olahraga (PORSENI MENWA).
Persyaratan personil yang dikirim:
1.       Mahasiswa yang telah menjadi anggota Menwa dan masih terdaftar di satuan (telah lulus Diklatsar Menwa).
2.       Personil yang mempunyai kemampuan di bidangnya (kebijakan Dansat).
3.       Anggota yang mendapat rekomendasi dari satuan dan dari UNY bila diperlukan.

Tanggung jawab setelah pengiriman:
1.     Sanggup aktif mengikuti kegiatan Satuan setelah pengiriman dengan penuh rasa tanggung jawab, loyal, dan berdedikasi tinggi.
2.     Sanggup menjadi pelopor dan tauladan  terhadap kegiatan yang pernah diikuti bagi anggota dan staf Menwa yang lain.
3.     Sanggup menjaga dan menjunjung tinggi nama serta kehormatan Korp Menwa dimanapun, kapanpun dan dalam situasi apapun.
4.     Sanggup menjunjung tinggi Panca Dharma Satya serta Tekad dan Pendirian Resimen Mahasiswa Indonesia.
5.     Wajib membuat laporan kegiatan yang diikuti.

 

D.    PENGIRIMAN DHARMA BHAKTI

Bentuk                       : Hak dan kesejahteran personil
Macam/jenis             : Dharma Bhakti dan pengabdian sebagai anggota Menwa (SAR, dll)
Persyaratan personil yang dikirim:
1.     Mahasiswa yang telah menjadi anggota Menwa dan masih terdaftar di Satuan (telah lulus Diklatsar Menwa, Latihan pemantapan).
2.     Anggota yang mempunyai kemampuan dalam bidangnya ( kebijakan Dansat).
3.     Khusus Satgas Dharma Bhakti harus lolos tes kesehatan, tes tingkat satuan dan tes tingkat Skomen serta telah mengabdi di Satuan selama 2 tahun secara aktif.
4.     Mendapat rekomendasi dari Satuan dan Perguruan Tinggi apabila diperlukan.
Jumlah personil yang dikirim adalah tergantung dari permintaan serta personil yang berminat dan lulus seleksi.
Tanggung jawab setelah pengiriman:
1.      Sanggup aktif mengikuti kegiatan Satuan sekurang-kurangnya satu periode setelah pengiriman.
2.      Sanggup menjadi pelopor dan tauladan terhadap kegiatan yang pernah diikuti bagi  anggota dan staf  Menwa yang lain.
3.      Sanggup menjaga dan menjunjung tinggi nama serta kehormatan Korp Menwa dimanapun, kapanpun dan dalam situasi apapun.
4.      Sanggup menjunjung tinggi Panca Dharma Satya serta Tekad dan Pendirian Resimen Mahasiswa Indonesia.
5.      Wajib membuat laporan dan diprentasikan hasil pengiriman di satuan.
Keterangan :
1.     Semua jenis kegiatan yang mendapatkan sertifikat, wajib diserahkan kepada Kaur Minlog dan akan dibagikan setelah purna Yudha.
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam prosedur pengiriman personil dan seterusnya dapat menyesuaikan dan akan dibahas dirapat pimpinan.